Pelaku dituntut ringan, korban pelecehan di Transjakarta kecewa
Jaksa hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan.
Korban pelecehan seksual di Halte Bus Transjakarta YF kecewa atas tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Empat karyawan sekaligus petugas keamanan halte hanya diganjar 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap empat terdakwa karyawan Transjakarta.
Pendamping korban, Kartika Jahja, mengungkapkan kekecewaan YF yang dikirimkan melalui pesan elektronik. Dalam suratnya tersebut, YF merasa hukuman yang diberikan pada para pelaku tidak sebanding dengan trauma yang ia rasakan.
Padahal, YF sudah berjuang mati-matian untuk mendapatkan keadilan. Dia pun mempercayakannya kepada jaksa, tapi apa yang jaksa lakukan jauh dari yang diharapkan.
YF, ia mengatakan berharap ke depannya aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa atau hakim dapat memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban bisa merasakan keadilan.
Kartika menyayangkan proses pengadilan yang tidak adil kepada korban. Selama ini pihaknya mendorong korban kekerasan seksual untuk berbicara dan memperjuangkan hak-hak mereka. "Namun apabila sistem dan proses hukum yang mereka alami seperti ini, bagaimana kita mengajak korban kekerasan seksual untuk bersuara," ujar dia.
Kasus perkosaan terjadi di halte Busway Harmoni 20 Januari 2014 silam dengan korban YF kini akan memasuki pembacaan putusan hakim. Rencananya pembacaan putusan hakim akan dilakukan pada 8 Juli 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini telah menetapkan tuntutan satu tahun enam bulan terhadap empat terdakwa karyawan Trans Jakarta pada 25 Juni 2014. Jaksa hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Jaksa hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan.
Pemerkosaan itu dilakukan oleh empat petugas keamanan TransJakarta berinisial EKL, DLS, AKI, dan ILA melakukan pelecehan terhadap penumpang FY. Wanita berusia 29 tahun yang naik dari halte RS Islam Cempaka Putih itu pingsan di dalam bus.
Setelah diturunkan di terminal Harmoni, empat tersangka membawa FY ke ruang genset dengan maksud disembuhkan. Namun, bukannya kesembuhan yang didapat, FY justru mengalami pelecehan seksual dengan cara diraba dan dicium. Bahkan, salah satu tersangka melakukan onani hingga spermanya berceceran di pakaian FY.