Pelaku Pungli Sopir Truk di Cengkareng Ditangkap
Polisi berharap masyarakat melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar atau pemalakan. Polisi menyebut bisa melalui call center 110 ataupun akun media sosial instagram @polres_jakbar dan twitter @resjakbar.
Polres Metro Jakbar memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dengan warga. Salah satunya melalui akun instagram @polres_jakbar.
Rupanya, salah satu pengikut adanya melaporkan dugaan pungutan liar di Kapuk Kamal Raya Cengkareng Jakarta Barat. Aksi itu pun sempat viral di instagram.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
Rekaman berdurasi 37 detik dan berdurasi 11 detik memperlihatkan beberapa pemuda memalak sopir truk yang melintas.
Satreskrim Polres Metro Jakbar menindaklanjuti aduan tersebut. Satu orang berinisial PG (20) ditangkap.
"Kami berhasil pelaku yang melakukan aksi pungutan liar," kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Ady Wibowo, Jumat, (25/6).
Ady menerangkan, pelaku ditangkap saat meminta jatah kepada sopir truk yang melintas. "Korban diberhentikan lalu dimintai uang, oleh korban diberikan uang sebesar Rp2 ribu namun ditolak oleh pelaku dan meminta uang sebesar Rp20 ribu," ujar dia.
Selain menangkap pelaku polisi juga menyita uang hasil pungutan liar sejumlah Rp56 ribu. Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku dibawa Polres Metro Jakarta Barat.
"Pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHPidana," terang dia.
Dalam kesempatan itu, Ady berharap masyarakat melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar atau pemalakan. Ady menyebut bisa melalui call center 110 ataupun akun media sosial instagram @polres_jakbar dan twitter @resjakbar.
"Jangan sungkan untuk melapor ke kami," terang dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com