Pemasangan Atribut Parpol Harus Izin Pemprov DKI Jakarta, Batas Waktu 14 Hari
Waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari dan tidak bisa memperpanjang waktu pemasangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengingatkan pemasangan atribut partai politik (parpol) harus mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Partai politik harus bersurat ke Pemprov DKI Jakarta apabila memasang atribut di Jalan Ibu Kota.
"Ya, dia (partai politik) harus bersurat ke pemerintah provinsi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di kawasan Senayan dikutip Minggu (30/4).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
Selain mendapatkan izin, kata Arifin, pemasangan atribut partai politik seperti bendera dan sebagainya juga harus mengajukan permohonan waktu.
"Ya itu mengajukan berapa lama nanti kita evaluasi. Kalau waktunya sudah habis ya diturunkan," ujar Arifin.
14 Hari Pemasangan Atribut Parpol
Menurut Arifin, waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari dan tidak bisa memperpanjang waktu pemasangan.
Jika sampai batas waktu pemasangan atribut parpol tersebut belum diturunkan, maka Satpol PP yang akan menurunkan atribut tersebut.
"Ya enggak (ada perpanjangan) nanti diturunkan sendiri, kan ada event-event dia. Mungkin ada munas, ada raker segala macem kan gitu. Iya, kalau sudah selesai waktunya habis ya diturunkan," jelas Arifin, demikian dikutip dari Antara.
Waktu Pemasangan Atribut Parpol Kewenangan KPU
Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa kapan waktu pemasangan atribut partai politik jelang pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU.
KPU juga yang mengatur kawasan mana saja yang boleh dipasangkan atribut partai politik tersebut, sedangkan Bawaslu akan mengawasinya.
"Kalau (atribut terkait) Pemilu KPU lah yang mengatur, bukan kita. Nanti KPU yang mengatur mana boleh, tidak boleh. Nanti dibawa ke Bawaslu, kalau Bawaslu melihat itu melanggar akan melaporkan kepada kita," jelas Arifin.
Atribut Parpol Tidak Berizin Dicopot
Diketahui, petugas gabungan dari Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Gelora menurunkan atribut parpol berupa ratusan bendera dan spanduk di dua titik Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ya, diturunkan karena melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum," kata Lurah Gelora, Kecamatan Tanah Abang Nurul Huda di Jakarta, Kamis (27/4).
Dia menjelaskan bahwa pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idulfitri tersebut dilakukan di flyover Ladokgi dan Slipi, kemudian atribut tersebut dibawa ke kantor Kelurahan Gelora.
"Pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idulfitri ini sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Nurul.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)