Pembelian rumah MT Haryono Rp 82 M tapi tertulis untuk beli AC
Untuk diketahui, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi (Disparbud) DKI Jakarta mengusulkan untuk membeli rumah milik pahlawan revolusi Mas Tirtodarmo Haryono atau MT Haryono yang terletak di Jalan Prambanan, Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui akun media sosial @antikorupsi membongkar beberapa kejanggalan dalam Rancangan APBD DKI 2018. Selain adanya pembengkakan di beberapa nomenklatur, ternyata ada hal menarik yang mereka temukan dari situs http://apbd.jakarta.go.id.
ICW memaparkan besarnya anggaran reses anggota DPRD DKI yang meroket. Pasalnya semula hanya dianggarkan Rp 34,9 miliar meningkat menjadi Rp 69,3 miliar.
Selain itu, mereka juga menemukan adanya kejanggalan dalam rincian kegiatan di Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Dalam rincian kegiatan tertulis, rencana pembelian rumah MT Haryono dengan anggaran Rp 82,6 miliar.
Namun ternyata, saat buka dalam rincian ditemukan keanehan. Pasalnya yang dibeli adalah AC Split 2 PK (inverter). Dengan koefisien 8.260 meter dengan harga Rp 10.000.000. Sehingga total anggaran Rp 82,6 miliar.
"Yang menarik lainnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang mengalokasikan Rp 82,6 miliar untuk pembelian rumah MT Haryono. Namun ketika dilihat rinciannya ternyata untuk pembelian AC Split 2 PK (inverter). #MelekAPBD," tulis ICW, Senin (27/11).
Untuk diketahui, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi (Disparbud) DKI Jakarta mengusulkan untuk membeli rumah milik pahlawan revolusi Mas Tirtodarmo Haryono atau MT Haryono yang terletak di Jalan Prambanan, Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Disparbud Tinia Budianti mengatakan, pembelian didasari karena rumah tersebut adalah cagar budaya golongan A.
Rumah tersebut menjadi salah satu saksi bisu peristiwa paling kelam dalam sejarah Indonesia pada malam 30 September 1965. Hal itu membuat rumah MT Haryono kaya akan nilai sejarah dengan arsitektur tempo dulu.
Baca juga:
Anggaran kunker DPRD dipotong Rp 43 M, Taufik ngeluh dana makan Rp 500 ribu kurang
Anggaran kolam ikan yang disebut Sandi bikin sejuk DPRD akhirnya dicoret
Ngototnya NasDem minta Anies-Sandi koreksi RAPBD DKI 2018
Bestari pertanyakan keberadaan TGUPP versi Anies-Sandi
Ditolak ketua DPRD DKI, anggaran kolam Rp 620 juta di RAPBD dicoret
Soal kejanggalan penerima dana hibah, Sandiaga ancam tak cairkan anggaran
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.