Pemerintah menentang usulan Anies Baswedan soal reklamasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, menantang Anies menggugat ke PTUN jika tidak menyetujui HGB yang diterbitkan semasa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berupaya tak ingkar atas janjinya selama masa kampanye Pilgub DKI 2018 lalu. Yakni menolak dilanjutkannya proyek pulau buatan atau reklamasi di Teluk Utara Pantai Jakarta.
Lebih kurang dua bulan setelah menjabat, Anies menarik Raperda terkait reklamasi yang sebenarnya sudah dalam pembahasan Pemprov DKI bersama DPRD. Anies beralasan banyak poin dalam Raperda tentang Zonasi dan Tata Ruang itu yang perlu dievaluasi.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang memulai usaha peternakan di Jakarta Selatan? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.Dilansir dari akun youtube Naik Kelas, pria Betawi ini memilih usaha penggemukan atau peternakan sapi di Jalan Palem 2, Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.
-
Apa pesan utama kampanye Anies? Anies mengaungkan perubahan dari pelbagai sisi antara lain keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia."Sudah lama dari dulu kita kampanye, satu pesan utama, melahirkan keadilan. Visinya Indonesia adil makmur untuk semua," kata dia.
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
Belum jelas ujung dari ditariknya Raperda tersebut, Anies mendadak mengusulkan anak buahnya menarik kembali pengajuan izin Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau-pulau C, D dan G dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Permintaan tersebut tertuang pada surat nomor 2373/-1.794.2 yang diterbitkan tanggal 29 Desember 2017.
Dia juga meminta BPN membatalkan surat HGB yang telah diterbitkan untuk PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai penggarap Pulau D.
"Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," demikian bunyi dokumen yang didapat wartawan soal pengajuan agar HGB dicabut.
Anies mengaku sudah berdiskusi dengan banyak pihak soal reklamasi. Niatan menarik berkas ini sejalan dengan dengan ditariknya dua Raperda yang sebelumnya telah diambil dari DPRD DKI Jakarta.
Pemerintah Pusat serius menanggapi permintaan Anies. Kementerian Agraria dan Tata Ruang menolak keras permintaan Anies mencabut HGB Pulau Reklamasi yang telah diterbitkan BPN. Alasannya tak ada pelanggaran administrasi terkait penerbitan izin tersebut.
Oleh karena itu tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumtio justae causa atau setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (10/1).
Dia menjelaskan, permintaan Anies terkait pencabutan HGB bersifat nonretroaktif atau yang telah disepakati tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Jika kemudian mendadak dibatalkan, lanjut Sofyan, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum.
Dia lantas menantang Anies menggugat ke PTUN jika tidak menyetujui HGB yang diterbitkan semasa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
"Jika pemerintah daerah tidak setuju dengan kita, pemerintah daerah dapat menuntut kita di Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Sofyan.
Terkait permintaan Anies soal pencabutan HGB, pakar Hukum Agraria UGM Prof Dr Nur Hasan Ismail memberikan pandangannya. Dia menilai perbuatan itu bentuk kesewenang-wenangan Anies. Jika memang Anies begitu ngotot, dia harus bisa menunjukkan adanya maladministrasi. Jika tidak bisa, dan masih ingin tetap dicabut tentu harus menempuh jalur hukum.
"Harus ada yang namanya cacat hukum administrasi. Apa itu cacat hukum? Cacat hukum itu ada persyaratan dan prosedur yang tidak dipenuhi. Sekarang proses pemberian HGB sudah memenuhi syarat atau belum? Kalau memenuhi syarat kok dicabut, itu melanggar hukum," katanya kepada merdeka.com.
"Kalau ngotot itu perbuatan sewenang-wenang. Kalau ada syarat dan prosedur yang tidak memenuhi, silakan BPN membatalkan atau mencabut. Kalau BPN gak mau, karena udah memenuhi, Pemda DKI silakan menggugat ke pengadilan. Itu prosedur hukum. Ini tidak seperti politik, hukum itu ada tata cara dan prosedur, bukan ngomong baru mikir," sambungnya.
Terpisah pihak legislatif sebagai minta kerja Pemprov DKI juga menilai Anies tak kooperatif karena tak berdiskusi lebih dulu sebelum mengajukan permintaan tersebut.
keputusan tersebut tanpa berkonsultasi dengan DPRD DKI.
"Katanya, Anies-Sandi ingin legislatif-eksekutif berjalan seiringan. Tapi, faktanya, mereka jalan sendiri tuh. Bagi, saya tidak bagus etikanya," kata anggota DPRD, Ongen Sangaji, di DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/1).
Dia juga menganggap Anies telah menerjang aturan terkait penarikan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantai Utara Jakarta secara sepihak.
"Jangan, aturan ditabrak. Anies, jangan biasakan buruk, harus ada perbaikan tata kelola aturan yang baik," tegas Ongen.
Ragam penolakan itu membuat Anies memilih tak mau berkomentar lebih jauh karena masih menunggu surat balasan dari BPN atas surat yang dia ajukan sebelumnya. Yakni meminta BPN mencabut HGB Pulau Reklamasi.
Baca juga:
Anies bingung BPN tolak permintaannya soal HGB pulau reklamasi
DPRD DKI nilai Anies tabrak aturan soal penarikan dua raperda reklamasi
Soal HGB pulau reklamasi, Menteri ATR tantang Anies gugat di PTUN
Pemerintah pusat tolak permintaan Anies batalkan HGB pulau reklamasi
Minta BPN cabut HGB pulau reklamasi, Anies harus buktikan adanya maladministrasi
Sandiaga tegaskan serius hentikan reklamasi
Anies minta BPN serahkan data HGB yang diterbitkan untuk lahan reklamasi