Pemotor Marah Usai Ditegur Merokok Ditangkap Polisi, Diganjar Tilang!
Atas perbuatannya, Dedi dianggap melanggar Pasal Lalu Lintas 283 Juncto 106 Ayat 1. Merokok sambil berkendara mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Dodi, pria yang videonya viral usai ditegur merokok sambil berkendara di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan akhirnya ditangkap. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra, menyebut Dedi sedang diperiksa dan disanksi tilang karena dianggap melanggar lalu lintas.
"Sudah diamankan, dia sudah minta maaf. Lagi diproses, sudah ditilang. Diamankan tadi jam 8 pagi," kata Multazam saat dihubungi, Selasa (27/6).
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Alasan polisi menilang Dedi karena mengemudi sambil merokok bisa membahayakan baik pengemudi maupun orang lain.
"Bahwasanya merokok itu sudah membahayakan kesehatan. Apalagi kalau merokok sambil berkendara seperti yang dilakukan saudara D ini," ujarnya.
Deretan Kesalahan Berujung Tilang
Atas perbuatannya, Dedi dianggap melanggar Pasal Lalu Lintas 283 Juncto 106 Ayat 1. Merokok sambil berkendara mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Dedi ditilang karena tidak menggunakan helm dan kendaraannya tidak memakai terpasang nomor polisi.
"Tidak menggunakan pelat nomor. 280 Juncto 68 ayat 1. Terus pada saat berkendara tidak menggunakan helm 291 ayat 1 Juncto 106 ayat 8," jelasnya.
Berkaca dari kasus Dedi, masyarakat diminta tertib berkendara. Hal tersebut penting dilakukan untuk menjaga keselamatan pengendara.
"Pentingnya tertib lalu lintas pertama keselamatan diri sendiri dan kesehatan orang lain. Mari kita sama-sama menjaga, agar Jagakarsa khususnya, tertib berlalu lintas aman berkendara selamat untuk kita semua," katanya.
Minta Maaf Mengaku Khilaf
Dalam kesempatan yang sama, Dedi memohon maaf atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Dia juga meminta maaf karena sudah mengaku anggota polisi.
"Atas mengakunya anggota Polri, saya memohon maaf kepada Bapak Kapolri beserta jajarannya, masyarakat luas pada umumnya, beserta khusus pribadi saya kepada saudara Uca. Saya mohon maaf atas kesalahan saya pada saat itu," katanya.
Dia meminta maaf atas deretan pelanggaran yang dia lakukan hingga kemudian viral di media sosial.
"Saya khilaf, semua di luar kendali saya, dan saya sebagai contoh, sebagai orang yang berkendara tidak menggunakan helm, merokok, menggunakan pelat nomor, dan semua saya khilaf," tambah Dodi.
Atas kejadian ini, Dodi menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Dan sekali lagi meminta maaf atas perilakunya yang mengaku sebagai anggota polisi ketika kejadian.
"Dan semuanya dapat saya pertanggungjawaban dalam bentuk yang lain. Jadilah diri sendiri, janganlah mengaku-ngaku anggota, baik tni maupun polri," ucapnya.
Kabar Viral
Sebelumnya, dalam video viral yang diunggah akun media sosial instagram @lensa_berita_ jakarta, terlihat seorang pengendara motor yang tidak menggunakan helm di Jalan M Khafi 1, Ciganjur, Jakarta Selatan. Ia juga terciduk merokok sambil berkendara.
Abu rokok miliknya pun mengenai seorang anak kecil yang sedang dibonceng oleh pengendara motor di belakangnya. Tidak terima ditegur karena ulahnya, pengendara motor itu pun marah-marah dan mengaku anggota polisi dengan memperlihatkan kartu identitas seorang polisi.
Menanggapi video viral berdurasi 28 detik itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra, menegaskan bahwa pengemudi yang mengaku polisi itu bukan anggota polsek.
"Dipastikan bukan anggota polsek," tegas dia ketika dikonfirmasi, Senin (26/6)