Pemprov DKI akan sanksi warga palsukan surat kepemilikan garasi
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, penerapan aturan ini nantinya akan dijabarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Sebab, larangan memiliki mobil tanpa garasi telah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan larangan memiliki mobil tanpa garasi. Sehingga masyarakat yang ingin membeli mobil, harus mendapatkan surat tanda kepemilikan garasi yang diketahui RT, RW dan ditandatangani Kelurahan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, penerapan aturan ini nantinya akan dijabarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Sebab, larangan memiliki mobil tanpa garasi telah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.
"Perda kerangka umumnya. Nanti Pergub kerangka khususnya. Nanti ada petunjuk pelaksanaan teknis. Nanti terkait sanksinya kita cantumkan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/9).
"Nanti di-pergub-nya terkait sanksi memalsukan data kita aturan kan kalo memberikan keterangan palsu terhadap dokumen otentik kan bisa pasal penipuan. Pidananya ada," sambungnya.
Dia menjelaskan, nantinya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dalam penerapan aturan ini. Sebab nantinya mobil baru yang ingin memiliki STNK harus melampirkan berkas surat tanda kepemilikan garasi.
"Sekarang sosialisasi dulu. Kalo pengajuan STNK itu harus menunjukkan surat kepemilikan garasi yang diterbitkan oleh lurah," jelasnya.
Sigit mengungkapkan, akan terlebih dahulu melakukan survei langsung terhadap pemohon surat rekomendasi kepemilikan garasi. Survei akan dilakukan setelah Peraturan Gubernur terbit. Dan survei ini dimaksud untuk mengetahui betul-betul memiliki garasi. Hal ini agar tidak terjadi kecurangan dokumen.
"Kita baru kok surveinya. Siapa pemilik tempat, pengelolaan, berapa kendaraan, penggunaan kapan, malam hari atau kapan. Seluruh kecamatan yang ada di DKI. Kecuali kepulauan seribu. Ini sampai dua Minggu ke depan," tutupnya.