Pemprov DKI Dapat Rp 100,47 M dari Bir, DPRD Tetap Usul Jual Saham
Pemprov DKI Dapat Rp 100,47 M dari Bir, DPRD Tetap Usul Jual Saham. Meski meraup untung signifikan, Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso menyatakan tetap mendukung wacana Pemprov DKI untuk melepas saham di perusahaan tersebut.
Berdasarkan Rapat Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pemprov DKI Jakarta memperoleh dividen senilai Rp 100,47 miliar atas kepemilikan saham sebesar 26,25 persen di perusahaan produsen bir PT Delta Djakarta. Jumlah ini lebih tinggi dibanding dengan dividen tahun lalu sebesar Rp 48,57 miliar dari kepemilikan 23,34 persen.
Meski meraup untung signifikan, Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso menyatakan tetap mendukung wacana Pemprov DKI untuk melepas saham di perusahaan tersebut.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
"Kalau saya secara pribadi inginnya sih memang DKI Jakarta jangan berperan sebagai produsen minuman beralkohol ya dengan memiliki saham di perusahaan itu. Kalau saya pribadi sih saya lebih baik jual, tinggal DKI mengatur begitu," tutur Santoso saat dihubungi, Kamis (20/6).
Dia menilai, Pemprov DKI Jakarta pastinya tetap mampu mengatur peredaran minuman beralkohol meski tidak memiliki saham di perusahaan bir tersebut. Menurutnya, hal itu bisa diatur melalui perangkat Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, Santoso menyatakan bahwa saham milik Pemprov DKI harus selalu memberikan keuntungan yang positif. Bila tidak, sebaiknya saham tersebut dijual, meski belum ada usulan resmi yang disampaikan ke DPRD DKI.
"Ini kan dulu kalau kita dikasih sama Belanda saja. Dari Belanda tutup meninggalkan Indonesia, diambil pemerintah pusat, diberikan kepada pemerintah daerah saham itu, begitu," jelas Santoso.
"Bukan karena unsur kesengajaan mendirikan itu. Makanya saya sih mengusulkan dijual saja," lanjutnya.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com