Pemprov DKI Izinkan Bioskop hingga Gym Beroperasi di Tengah Perpanjangan PSBB
Selain itu ada pula sejumlah tempat wisata yang melarang anak di bawah sembilan tahun dan lansia di atas 60 tahun untuk datang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengizinkan bioskop beroperasi pada perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Izin operasional bioskop tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dalam SK tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), pusat kebugaran jasmani hingga kolam renang dan waterpark diperbolehkan beroperasi.
"Selama 14 hari terhitung 14 Agustus sampai 27 Agustus 2020 dengan jenis kegiatan atau aktivitas yang tercantum dapat dilaksanakan," kata Gumilar dalam SK tersebut, Kamis (20/8).
Dia juga menyatakan dalam satu ruangan harus berkapasitas 50 persen saja. Selain itu ada pula sejumlah tempat wisata yang melarang anak di bawah sembilan tahun dan lansia di atas 60 tahun untuk datang.
Di antaranya yakni pertunjukan ruang terbuka, pemuatan film atau bioskop, gym, billiar atau bola sodok, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga atau permainan anak (Timezone, kidszania, sofplay dan lain-lain).
Kemudian kolam renang dan waterpark, lapangan tenis dan kolam pemancingan.
Sementara itu, jumlah kasus positif Corona atau Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 1.902 orang pada Rabu (19/8).
Dengan penambahan tersebut maka total akumulatif 144.945 orang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19. Sementara itu, jumlah kasus sembuh pada hari ini ada 2.351 orang.
Sedangkan jumlah kumulatif yang dinyatakan sembuh sebanyak 98.657 orang. Kemudian, untuk pasien meninggal pada hari ini berjumlah 69 orang dan total akumulatif ada 6.346 orang.
DKI Jakarta kembali tercatat sebagai provinsi dengan penambahan kasus dan pasien sembuh di Indonesia. Sebanyak 566 orang dinyatakan sembuh dan 551 orang dinyatakan terpapar Covid-19.
Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Pemprov DKI Izinkan Bioskop hingga Gym Beroperasi di Tengah Perpanjangan PSBB
CEK FAKTA: Info Razia Masker 15 -19 Agustus di Jakarta, Ini Faktanya
Tak Pakai Masker, 1.021 Warga Sawah Besar Terjaring Operasi Tibmask
79.300 Pelanggaran PSBB Penyebab Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Ditiadakan
Kelurahan Senen Jadi Lokasi Tertinggi Kasus Covid-19 di Jakarta
PSBB Transisi Kembali Diperpanjang, Anies Minta Tak Ada Perlombaan Perayaan HUT RI
Rupiah Melemah ke Rp14.775 per USD Dipengaruhi Sentimen Berakhirnya PSBB Jakarta