Pemprov DKI Jakarta Bakal Pulangkan Warga Tak Bawa Surat Izin Keluar Masuk
Dia mengungkapkan, pihaknya memastikan akan menjaga pembatasan masyarakat untuk keluar-masuk wilayah Jakarta. Bagi masyarakat yang tidak membawa surat izin dipastikan akan diputarbalikkan.
Pihak kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta masih membahas titik-titik pantau mana saja akan jadi pos pemantauan pembatasan keluar-masuk Jakarta. Titik-titik tersebut akan segera diumumkan.
"Bersama dengan Dishub ini dalam satu dua hari ini akan ditentukan jumlah titik yang akan kita bersama-sama jaga," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Minggu (17/5).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Dia mengungkapkan, pihaknya memastikan akan menjaga pembatasan masyarakat untuk keluar-masuk wilayah Jakarta. Bagi masyarakat yang tidak membawa surat izin dipastikan akan diputarbalikkan.
"Iya, Satpol PP di sini akan mengawal ketentuan Pergub 47 ini untuk aturan keluar masuk Jakarta secara ketat akan dilakukan pengawasan," tegasnya.
"Satpol PP nantinya akan melakukan pengawasan dan penindakan di tempat-tempat yang sudah nantinya ditentukan check point bersama unsur Dishub dan kepolisian," sambungnya.
Lebih lanjut, Arifin menerangkan, masyarakat yang bisa membawa surat izin keluar-masuk yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan diizinkan untuk keluar-masuk Jakarta. Namun dia menegaskan akan ada sanksi bagi yang keluar-masuk tanpa membawa surat izin.
"Ya pokoknya dikembalikan pulang, nggak bisa masuk yang dari luar Jakarta mau masuk ke Jakarta nggak bisa masuk Jakarta, yang dari Jakarta mau keluar ya nggak bisa keluar kalau nggak ada surat keterangan izin keluar masuk, iya (diputarbalikkan)," pungkasnya.
Baca juga:
Hari Ini, Pemprov DKI Distribusikan Bansos di Kecamatan Makasar & Duren Sawit
Palsukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Dipenjara Hingga Denda Rp 12 milliar
Ini Cara Mengurus SIKM, Syarat Warga Untuk Keluar Masuk Jakarta
Ada Corona, Bioskop Drive-In Bakal Hadir di Jakarta?
Riset LSI Denny JA: DKI, Bogor, Bandung Barat dan Bali Bisa Beraktivitas Lagi