Pemprov DKI kalah dari gugatan warga Bidara Cina, ini reaksi Djarot
Djarot pun masih menunggu koordinasi dan laporan apakah proyek sodetan akan dilanjutkan atau tidak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ikut berkomentar dengan kekalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT). Djarot menegaskan pihaknya akan tetap mengajukan banding.
"Enggak apa-apa. Kita banding saja. Kita pelajari, kita banding," kata Djarot di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Kamis (28/4).
Djarot pun masih menunggu koordinasi dan laporan apakah proyek sodetan akan dilanjutkan atau tidak. Hal itu lantaran, proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir merupakan proyek bersama dengan Pemerintah Pusat melalui KemenPU-Pera.
"Kita lihat nanti ya. Jadi ini kan juga programnya bukan hanya pemerintah provinsi DKI tapi KemenPU-Pera juga, dengan KemenPu-Pera yang masalah balai besar sungai Ciliwung. Nanti kita kaji, kita lihat, tunggu saja," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Bidara Cina menggugat kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal perubahan lokasi sodetan Kali Ciliwung ke PTUN. Warga mempermasalahkan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa pemberitahuan kepada warga.
Warga Bidaracina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga. Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina.
Alasannya, karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hal itu, "Pasti (kasasi), proses hukum ya," ujar Ahok.