Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Transisi Sampai 3 Januari 2021
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan kebijakan untuk memperpanjang PSBB transisi ini diambil berdasarkan pertimbangan laju peningkatan kasus Covid-19. Hingga Minggu (20/12), kasus Covid-19 di DKI Jakarta menembus 163.111, bertambah 1.592 dari data Sabtu (19/12) yang masih 161.519.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 3 Januari 2021. Masa pemberlakuan PSBB transisi seharusnya berakhir hari ini, Senin (21/12).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan kebijakan untuk memperpanjang PSBB transisi ini diambil berdasarkan pertimbangan laju peningkatan kasus Covid-19. Hingga Minggu (20/12), kasus Covid-19 di DKI Jakarta menembus 163.111, bertambah 1.592 dari data Sabtu (19/12) yang masih 161.519.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Bahkan, kata Widyastuti, persentase peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Per 20 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 163.111 atau meningkat 13,3 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 143.961 kasus pada 6 Desember.
"Kami mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif signifikan mulai terjadi sejak pertengahan bulan November dan kini stabil di angka 13 persen," ungkap Widyastuti melalui siaran pers, Senin (21/12).
Sementara itu, keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS rujukan Covid-19 di DKI Jakarta meningkat selama sebulan terakhir. Data 20 Desember 2020, 5.691 dari 6.663 tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 sudah terisi.
"Artinya, kapasitasnya sudah mencapai 85 persen. Begitu juga kondisi Ruang ICU di mana tempat tidur ICU sudah terisi 722 dari 907sehingga persentasinya 80 persen," jelas dia.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 55 Tahun 2020 untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU. Melalui instruksi tersebut, Pemprov DKI Jakarta menargetkan menambah tempat tidur ruang isolasi menjadi 7.171 dan ICU sebanyak 1.020 di RS Rujukan Covid-19 Jakarta khususnya RSUD.
Selain karena pertimbangan laju peningkatan kasus Covid-19 dan keterpakaian tempat tidur ruang isolasi dan ICU RS rujukan Covid-19, kebijakan memperpanjang PSBB transisi untuk mengantisipasi penularan selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.
"Sekaligus merupakan langkah antisipasi lonjakan kasus akibat libur Natal dan tahun baru," tandasnya.
(mdk/eko)