Pemprov DKI Pastikan Investigasi Perusahaan Penyebab Polusi Udara, Tidak Hanya PT KCN
Yogi juga menekankan bahwa perusahaan yang diinvestigasi tidak hanya perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat batu bara.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan pengawasan dan investigasi perusahaan penyebab polusi udara tidak hanya menyasar PT Karya Citra Nusantara (KCN). Hal ini menyusul protes dari warga rumah susun (Rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, atas debu batu bara.
"Kita awasi juga bukan hanya KCN tapi juga pelabuhan-pelabuhan bongkar muat di sekitar situ, kita periksa semua, kita investigasi," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup, Yogi Ikhwan saat dihubungi, Senin (28/3).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan Leon Dozan saat di Polres Jakarta Pusat? Polres Metro Jakarta Pusat mengundang Leon Dozan dalam konferensi pers pada Jumat (17/11). Leon terlihat murung, mengenakan baju tahanan dengan tangannya terbelenggu besi.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
Yogi juga menekankan bahwa perusahaan yang diinvestigasi tidak hanya perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat batu bara.
Sebagaimana diketahui, PT KCN merupakan pelabuhan umum yang berada di sisi utara Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelabuhan KCN Marunda dikhususkan untuk menerima kegiatan bongkar muat barang curah, di antaranya batu bara, semen, pasir, tiang pancang , kaolin dan lain-lain.
Dinas Lingkungan Hidup terlebih dahulu melakukan pemetaan perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan Marunda dan sekitarnya. Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup mengukur radius perusahaan dengan pemukiman warga jika terjadi potensi pencemaran lingkungan.
Hingga akhirnya, dari rangkaian investigasi yang dilakukan, terdapat perusahaan selain PT KCN, yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup. Namun, sanksi belum dijatuhkan kepada perusahaan penyebab polusi.
"Ada beberapa memang kita temukan pelanggaran juga kita akan jatuhkan sanksi cuma belom bisa disebut yang mana karena sanksinya belum diatur ketika sanksinya diberikan pasti akan kita ekspos," ujar Yogi.
Sementara itu, penghuni rumah susun (Rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, hari ini menggelar aksi protes ke Istana Negara. Ketua RW 010 Nasrullah Dompas mengatakan, langkah ini merupakan upaya terakhir bagi warga agar ada solusi terbaik dari dampak debu batu bara yang dirasakan penghuni Rusun Marunda.
"Kami akan ada aksi lagi tanggal 28 Maret ke Istana Negara," kata Dompas kepada merdeka.com, Kamis (24/5).
Dia berujar, volume debu batu bara yang dirasakan penghuni Rusun Marunda, semakin hari terus bertambah. Efek seperti gatal pada kulit, rumah menjadi kotor pekat, kembali dirasakan warga.
Dompas berharap, aksi pada 28 Maret nanti dapat bukan upaya sia-sia untuk menuntut kualitas hidup sehat.
"Semakin keras (semakin banyak debunya), semoga ada hasil akhir yang baik," harapnya.
Debu batu bara diketahui efek kegiatan bongkar muat batu bara yang dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
PT KCN pun kemudian dijatuhi sanksi administratif oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Utara.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep, Selasa (15/3).
Asep mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, PT KCN terbukti melanggar aturan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Akibat dari pelanggaran tersebut, menimbulkan debu batu bara.
(mdk/fik)