Pemprov DKI Perpanjang Kontrak Bantargebang
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengamini tidak ada kenaikan nilai kompensasi yang dimuat dalam addendum perjanjian pengelolaan sampah Jakarta-Bekasi.
Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi sepakat memperpanjang perjanjian kerja sama pengelolaan sampah di Bantargebang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan kontrak diiringi percepatan Pemprov membangun pengelolaan sampah mandiri.
"Dan ini merupakan perpanjangan 5 tahun ke depan, sambil kita di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI," ucap Anies di Balai Kota, Senin (25/10).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Kapan Anies Baswedan dilahirkan? Ia lahir pada tanggal 7 Mei tahun 1969, di Desa Cipicung, Kuningan, Jawa Barat.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu enggan berkomentar panjang saat disinggung mengenai permintaan penambahan kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana kompensasi sampah Jakarta.
Sementara itu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengamini tidak ada kenaikan nilai kompensasi yang dimuat dalam addendum perjanjian pengelolaan sampah Jakarta-Bekasi.
Ia memahami, kondisi pandemi membuat sulit adanya penambahan nilai untuk kompensasi.
"Dalam kondisi yang serba sulit ini. Kita mampu menyelesaikan persoalan persoalan dalam kerja sama ini," ucap Rahmat.
Dalam kesempatan itu pula, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto menjelaskan, Rp379,5 miliar merupakan nilai pakem yang akan diberikan Pemprov DKI ke Pemkot Bekasi sebagai kompensasi sampah Jakarta.
Nilai tersebut, ucap Asep, diberikan Pemprov setiap tahun. Sementara pembagian besaran BLT kepada keluarga terdampak sampah, merupakan kewenangan Pemkot Bekasi.
"Jadi untuk kita menambah besaran tidak memungkinkan ditambah lagi kita sepakat tadi. Jadi kita tidak mengubah secara signifikan. Betul itu (kewenangan pembagian nilai BLT) Bekasi," ucap Asep.
Baca juga:
APBD Terdampak Pandemi, Jakarta Tolak Kenaikan Nilai Kompensasi Sampah Bantargebang
Wali Kota Bekasi Sebut Tidak Ada Penambahan Kompensasi Sampah DKI Jakarta
Gubernur Anies-Walkot Bekasi Rahmat Effendi Teken Perjanjian TPST Senin Besok
DKI dan Kota Bekasi Sepakat Perpanjangan Kontrak Kerja Sama Bantargebang
Penerima Kompensasi Bau Sampah Bantargebang akan Bertambah
DKI Harap Perjanjian Kerja Sama dengan Bantargebang Selesai Sebelum 26 Oktober