Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru
Tidak ada tempat usaha, hotel maupun restoran yang dibolehkan mengadakan malam tahun baru guna memutus mata rantai pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan tidak ada tempat usaha, hotel maupun restoran yang dibolehkan mengadakan malam tahun baru guna memutus mata rantai pandemi Covid-19.
"Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata pe 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut," kata Arifin di Jakarta Selatan, Jumat (11/12).
-
Apa yang ditemukan bocah asal Inggris pada tahun 2020? Fosil Ichthyosaurus ditemukan bocah asal Ruby dan ayahnya di sebuah pantai di Inggris pada Mei 2020 lalu.
-
Siapa yang baru saja merayakan ulang tahun ke-19? Remaja yang baru saja genap berusia 19 tahun ini menikmati momen bahagia reuni dengan teman-teman lamanya.
-
Kapan Rafathar merayakan ulang tahunnya? Pada tanggal 15 Agustus 2024, Rafathar merayakan ulang tahunnya yang ke-9.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Kenapa kutipan semangat tahun baru itu penting? Setiap pergantian tahun memberikan kita kesempatan untuk merayakan pencapaian dan merenung pada perjalanan yang telah kita lalui.
Menurut Arifin, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, cafe dan pusat perbelanjaan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya.
"Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Arifin.
Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan personel melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian tahun. Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran samping yakni TNI dan Polri.
Selain itu, untuk pengawasan juga melibatkan Satgas internal yang ada di tempat-tempat usaha untuk menegakkan aturan PSBB.
"Harusnya Satgas internal itu mampu mengingatkan mengawasi, menegur menjalankan semua protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditentukan. Jadi jelas malam tahun baru, secara regulasi tak ada," kata Arifin.
Arifin menegaskan, pihaknya tidak akan pernah kendur dan berhenti dalam melakukan pengawasan dan penegakan perturan daerah tentang PSBB.
Menurut dia, pihaknya terus melakukan penindakan bagi pelanggara PSBB di masa transisi. Hingga kini tercatat ada 201 restoran yang ditutup selama 1x24 jam, dan 215 restoran yang didenda. Juga terdapat 79 lokasi perkantoran yang ditutup selama 3x24 jam, dan di denda ada 19 lokasi, karena melanggara proktokol kesehatan.
Total keseluruhan pelanggaran protokol kesehatan, tidak memakai masker sebanyak 72.756 orang, data periode 12 Oktober hingga 10 Desember 2020. Jumlah pelanggar yang menjalani kerja sosial sebanyak 70.116 orang dan denda yang terkumpul dari para pelanggar kurang lebih Rp5 miliar.
"Saya tegaskan Satpol PP enggak akan pernah kendur, Tidak akan pernah lelah mengawasi bersama unsur TNI dan Kepolisian," kata Arifin. Dikutip Antara.
(mdk/gil)