Pemprov DKI terus berupaya permudah pedagang mendapat KUR
Pemprov DKI terus berupaya permudah pedagang mendapat KUR. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan membantu pedagang pasar dengan program-program pemberdayaan seperti Kredit Usaha Rakat (KUR) milik pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengupayakan untuk memberikan bantuan modal kepada pedagang dan juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan kerja sama dengan beberapa pihak terus diupayakan agar mempermudah penyaluran tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan membantu pedagang pasar dengan program-program pemberdayaan seperti Kredit Usaha Rakat (KUR) milik pemerintah pusat.
"Tentu, tentu kita tetap bantu melalui Bank DKI, dan bunganya bisa di bawah. Ada juga kredit untuk usaha kecil yang pasti, skema bantuan usaha ke pedagang, tidak menyulitkan dan dapat membantu usaha pedagang semakin berkembang," katanya di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Mantan Wali Kota Blitar ini menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengoptimalisasi KUR dan semua skema penyaluran kredit usaha untuk pedagang kecil. Walaupun selama kunjungan tidak mendapatkan keluhan soal penyaluran modal.
"Kita koordinasi kalau KUR ada Dinas UMKM," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, selama ini bantuan melalui koperasi tidak berjalan secara optimal. Sehingga kini Pemprov DKI Jakarta mengubah metode penyaluran pemberian bantuan.
"Dulu kalau mau bantu usaha kecil mereka dipaksa masuk koperasi. Sekarang saya enggak mau. Saya mau ubah," katanya saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, pengoptimalan bantuan tanpa melalui koperasi dilakukan di Kepulauan Seribu. Sebab beberapa nelayan diberikan modal dengan sistem bagi hasil 80:20, di mana 80 persen nelayan dan 20 persen Pemprov DKI.