Pemprov DKI Tiadakan Kebijakan SIKM di Masa Larangan Mudik 2021
Untuk mencegah mobilitas masyarakat melakukan mudik, Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan aparat keamanan akan mendirikan posko-posko penjagaan di akses keluar masuk Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di periode larangan mudik mendatang. Pertimbangannya, tidak semua wilayah non Jakarta menerapkan kebijakan yang sama terkait SIKM.
Untuk mencegah mobilitas masyarakat melakukan mudik, Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan aparat keamanan akan mendirikan posko-posko penjagaan di akses keluar masuk Jakarta.
-
Kapan puncak arus mudik diperkirakan terjadi? "Kemudian dari data yang kami dapatkan sampai sejauh ini puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada H-4 Lebaran, ada sekitar 125 ribu penumpang kereta api saat ini yang sudah membeli di H-4 tersebut," katanya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Mengapa arus mudik di Pelabuhan Merak mengalami peningkatan? Lisye menyebut pemudik yang meninggalkan Jabodetabek mengarah ke Merak telah mengalami peningkatan sebesar 2,35% dari lalin normal.
-
Kenapa Gunawan tertinggal rombongan saat mudik? Gunawan (55) itu hendak mudik ke Tangerang dari Ciamis bersama keluarganya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan biasanya orang-orang mudik? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran.
Pada posko tersebut nantinya akan diperiksa dokumen hasil pemeriksaan Covid secara rapid antigen atau swab PCR.
"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Kamis (22/4).
Dia menjelaskan, pada 2020 Dinas Perhubungan menerapkan kebijakan SIKM berdasarkan Peraturan Gubernur tentang pembatasan masuk keluar Jakarta. Sementara saat ini, tidak ada Pergub tentang hal itu.
Selain itu, jika daerah non Jakarta tidak menerapkan kebijakan yang sama, penerapan SIKM dianggap tidak ideal.
"Kita butuh akses di daerah lain karena orang di luar Jakarta yang masuk Jabodetabek tentu mereka akan menghubungi kelurahan setempat," tandas Syafrin.
Untuk diketahui, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan addendum atau tambahan klausul Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Doni yang juga Ketua BNPB, Kamis (22/4).
Untuk waktunya, periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
Kemudian, periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," jelas dia.
Baca juga:
Menag: Larangan Mudik karena Pemerintah Ingin Melindungi Seluruh Warga dari Covid-19
Mudik Dilarang, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Silaturahmi Secara Virtual
Satgas Covid-19: Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 Membahayakan Lansia
Sri Mulyani Optimis Konsumsi saat Lebaran Tetap Naik Meski Mudik Dilarang
Mudik Sudah Jadi Budaya, Cara Mencegahnya dengan Sanksi yang Tegas & Konsisten
KPCPEN Soal Larangan Mudik: Kesehatan Terlindungi, Bangkitkan Optimisme Ekonomi