Pemprov DKI Tutup Sementara 52 Perusahaan yang Langgar PSBB
Dia menyebut data itu berdasarkan sidak yang dilakukan mulai 14-22 April 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melaksanakan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jumat (24/4/2020) hingga 28 Mei 2020. Sedangkan imbauan untuk pelaksanaan work form home (WFH) sudah sejak dari 16 Maret 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya telah melakukan penutupan sementara 52 perusahaan yang tetap menjalankan aktivitas di kantor selama pelaksanaan PSBB.
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Bagaimana cara PKB memutuskan apakah akan mendukung Anies di Pilgub Jakarta? Ya kita lihat nanti, pendaftaran tgl berapa ya? 27 agustus, kita lihat perkembangannya kayak apa," ujarnya.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Mengapa Anies Baswedan diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta? Alih-alih terus menjadi menteri, Anies diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
Dia menyebut data itu berdasarkan sidak yang dilakukan mulai 14-22 April 2020.
"52 Perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
Dia menyatakan 52 perusahaan itu tersebar di lima kota administrasi di Jakarta. Di antaranya yakni sembilan perusahaan di Jakarta Pusat, 15 di Jakarta Barat, delapan di Jakarta Utara, dua di Jakarta Timur, dan 18 di Jakarta Selatan.
Sementara itu terdapat 381 perusahaan yang dikecualikan namun mendapatkan peringatan atau pembinaan. Hal tersebut disebabkan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan terkait pencegahan virus Corona atau Covid-19 saat beroperasi.
381 tersebut tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 89 perusahaan, Jakarta Barat ada 43, Jakarta Selatan 68 dan Jakarta Timur terdapat 56 tempat kerja. Lalu ada 53 perusahaan di Jakarta Utara serta empat di Kepulauan Seribu.
Jumlah pasien positif virus Corona atau Covid-19 di Jakarta terus mengalami kenaikan. Saat ini jumlah tersebut mencapai 3.399 kasus dan data tersebut berdasarkan website corona.jakarta.go.id yang diakses Liputan6.com pukul 12.54 WIB.
Dalam website tersebut juga dituliskan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 291 orang, meninggal 308 orang, yang masih mendapatkan perawatan 1.985 orang dan isolasi mandiri ada 815 orang.
Selain itu, jumlah yang masih menunggu hasil sebanyak 889 kasus. Kemudian sebanyak 2.142 kasus yang telah diketahui titik penyebaran berdasarkan kelurahannya dan sisanya 1.257 belum diketahui.
2.142 kasus yang telah diketahui tersebut tersebar di lima kota administrasi di Jakarta. Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Reporter: ika defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anies Tunjuk Sudirman Said jadi Komisaris Utama PT Food Station Tjipinang
Anies Baswedan Diminta Lebih Tegas Bertindak di PSBB DKI Tahap Kedua
Beda Fase Pertama dan Kedua PSBB di DKI Jakarta
Anggota DPRD DKI Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Sembako di Jakarta Utara
Gubernur Anies Ancam Segel dan Cabut Izin Perusahaan Pelanggar PSBB Tahap Dua