Pemprov menang di MA, ganti rugi lahan di Fatmawati Rp 30 juta per meter
Pemprov DKI Jakarta wajib membayar ganti rugi lahan warga dengan nilai Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat. Nilai ini jauh lebih rendah dari yang diputuskan hakim PN Jakarta Selatan, yakni Rp 60 juta per meter.
Hakim Mahkamah Agung (MA) sudah memutus perkara ganti rugi pembebasan lahan warga di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, terkait pembangunan proyek angkutan massal Mass Rapid Transit (MRT). Gugatan ini diajukan sejumlah warga yang tak setuju dengan tawaran Pemprov DKI.
"Ya sudah putusan dengan kabul pada 10 Oktober lalu," kata Humas Mahkamah Agung, Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/10).
Dikarenakan baru diputus, kedua belah pihak yang beperkara dalam gugatan ini belum menerima salinan putusan. "Mungkin satu dua hari ini akan dikirimkan," katanya.
Ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim memutuskan mengabulkan gugatan tersebut. Antara lain, sejumlah warga yang melayangkan gugatan terlambat mengajukan keberatan banding.
"Ketentuan ada musyawarah Desember. Nah gugatan itu kan ada limit waktunya 14 hari. Nah dia baru mengajukan Maret. Sehingga tidak diterima," jelasnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2016, maka putusan ini sudah dinyatakan final.
Atas putusan ini, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar ganti rugi lahan warga dengan nilai Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat. Nilai ini jauh lebih rendah dari yang diputuskan hakim PN Jakarta Selatan, yakni Rp 60 juta per meter.
Gugatan ini bermula, ketika sejumlah warga Fatmawati menggugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Selatan soal nilai ganti rugi lahan mereka yang akan dipakai untuk proyek MRT. Mereka meminta nilai ganti rugi di angka Rp 120 juta per meter.
Padahal pada tahun 2016, sejumlah warga sudah sepakat harga appraisal untuk tanah di kawasan Fatmawati di angka Rp 30 juta. Di tingkat pengadilan negeri, gugatan dimenangkan warga. Namun untuk nilai ganti rugi tidak terpenuhi sepenuhnya. Hakim hanya mengabulkan ganti rugi yang bisa didapat warga senilai Rp 60 juta per meter.
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.
Baca juga:
Anies-Sandi tinjau MRT di Fatmawati, pria ini langsung sukarela serahkan lahannya
Anies-Sandi kompak tinjau proyek MRT di Cipete
Menhub Budi pastikan proyek LRT dan MRT tak akan mangkrak
Proyek MRT Lebak Bulus-Bundaran HI capai 80 persen
Indonesia dan Jepang sepakati tiga proyek selesai tepat waktu
Demi MRT, Djarot minta PT KAI serahkan HPL Kampung Bandan
Jokowi: Seandainya MRT dibangun 26 tahun lalu, harga tanah cuma Rp 2 juta/meter
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
-
Bagaimana MRT Jakarta dibangun? Koridor 1 MRT mulai beroperasi sejak 2019. Jalurnya sepanjang 16 kilometer. 10 kilometer jalur layang dan 6 kilometer di bawah tanah.
-
Bagaimana MRT Jakarta mengelola kerumunan saat misa berlangsung? MRT Jakarta juga menyiapkan manajemen kerumunan (crowd management) melalui penambahan petugas dan peralatan pendukung seperti pengeras suara dan rambu penunjuk arah di area stasiun.
-
Apa yang dilakukan MRT Jakarta untuk mendukung Misa Akbar Paus Fransiskus? "MRT Jakarta tetap melayani masyarakat dengan jam operasi normal yaitu pukul 05.00-24.00 WIB dengan selang waktu 5 menit pada jam sibuk (07.00-09.00 & 17.00-19.00) dan 10 menit di luar jam sibuk," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9).
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kapan Tiko Aryawardhana meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan? Pada Rabu dini hari tanggal 17 Juli sekitar pukul 00.35 WIB, setelah selesai pemeriksaan, suami dari Bunga Citra Lestari ini terlihat berjalan cepat meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan.