Pemprov Usul Anggaran Rp 2,4 M untuk Renovasi Rumah Dinas Gubernur DKI
Pemprov Usul Anggaran Rp 2,4 M untuk Renovasi Rumah Dinas Gubernur DKI. Heru Hermawanto menjelaskan, ada banyak bagian dari rumah yang harus diperbaiki, terutama atap.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta berencana untuk merehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta yang terletak di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat. Anggaran yang diusulkan untuk itu sebesar Rp 2.422.281.923 miliar.
Usulan anggaran itu sendiri tertera di draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. Kepala DCKTRP DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan, ada banyak bagian dari rumah yang harus diperbaiki, terutama atap.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
"Atapnya kan banyak yang mulai keropos. Interior-interior, banyak interior, atap plafon. Kalau lantai enggak, karena lantainya bagus," tutur Heru saat dihubungi, Jumat (4/10).
"Sama beberapa ruang yang lain. Ruang-ruang itu kan perlu ada perapian, pengecatan ulang, dan sebagainya. Paling banyak atap sama plafon, itu hampir mau diangkat," imbuhnya.
Menurutnya, karena rumah dinas gubernur DKI Jakarta termasuk dalam cagar budaya, maka tak boleh ada penggantian desain dalam upaya rehabilitasi. Pada prinsipnya, tak boleh ada bagian rumah yang diubah. Atap yang diganti nanti pun harus berbentuk sama seperti semula.
"Paling itu harus dibersihkan, dikembalikan seperti semula. Enggak boleh berubah," ujarnya.
"Bangunan-bangunan cagar budaya itu agak susah, kaidah-kaidah yang harus dipenuhi banyak," imbuh Heru.
Heru menegaskan, biaya sebesar Rp 2,422 miliar itu adalah jumlah yang standar untuk melakukan sebuah rehabilitasi. Apalagi untuk rehabilitas sebuah bangunan rumah.
Atap yang rusak di rumah dinas gubernur ini juga dinilainya sudah merupakan masalah lama. Sehingga, harus segera dituntaskan.
"Keterbatasan anggaran kan. Termasuk yang rumahnya ketua DPRD kan kemarin sempat juga, baru mulai berjalan sekarang," katanya.
Heru menambahkan, selain rumah dinas, semua bangunan atau fasilitas lain yang mengalami kerusakan juga akan direhabilitasi.
"Yang sudah mengalami kerusakan, pasti kita rehabilitasi. Kecuali kalau namanya rehab total baru bongkar keseluruhan, dibangun baru. Kita kan untuk bangunan-bangunan itu enggak boleh dibongkar total," katanya.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com