Pemutar film porno di videotron bakal dijerat UU ITE
Pemutar film porno di videotron bakal dijerat UU ITE. Polda Metro Jaya hingga kini belum menentukan siapa yang bertanggung jawab atas penayangan video pornografi di videotron, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan. Namun jika terbukti ada kelalaian dari pihak PT Transito Adiman Jati, pelaku bisa disangkakan melanggar UU ITE.
Polda Metro Jaya hingga kini belum menentukan siapa yang bertanggung jawab atas penayangan video pornografi di videotron, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan. Namun jika terbukti ada kelalaian dari pihak PT Transito Adiman Jati, pelaku bisa disangkakan melanggar pasal Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
"Karena ini mentransmisikan gambar dari komputer ke videotron lebih ke (undang-undang) ITE hanya saja pasalnya kami tunggu dari proses digital forensik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (1/10).
Awi berpendapat meski dalam video tersebut mengandung unsur pornografi, Undang-Undang Pornografi dirasa kurang tepat mengingat penayangan tersebut ditransmisikan melalui perangkat elektronik. Terlebih lagi di dalam undang-undang ITE juga mencakup konten pornografi.
"Mentransmisikan konten pornografi kan ada di sana (Undang-Undang ITE)," tukasnya.
Sebelumnya, Jumat (30/9) masyarakat yang melintasi Jalan Prapanca dikejutkan dengan tayangan video pornografi melalui videotron (papan reklame yang menayangkan video). Durasi video tersebut cukup lama sehingga banyak masyarakat yang melintas terkejut dengan munculnya video tersebut, apalagi videotron itu berada dekat dengan kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Video tersebut akhirnya dimatikan secara manual oleh pedagang soto yang tengah berjualan tidak jauh dari videoteon tersebut.