Pengoplos tabung gas 12 Kg di Cipayung dibongkar
polisi menangkap kelima tersangka di lokasi pengoplosan tersebut berkat laporan dari warga setempat.
Lima tersangka yang diduga telah melakukan penyuntikan gas Elpiji 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg ditangkap oleh Polsek Cipayung Jakarta Timur pada Kamis (16/6) kemarin. Kelima tersangka tersebut diringkus di sebuah gudang pengoplosan gas di Jalan Saun Pondok Ranggon RY 03/03 Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
"Kelima tersangka tersebut berinisial NW (55), SH (31), AR (22), BU (21), MY (38). Sekarang ini DPO sudah diketahui, namun kita masih melakukan pengembangan," kata Kapolsek Cipayung Jakarta Timur Dedi Wahyudi, di Polsek Cipayung, Jumat (17/6).
Dedi menjelaskan polisi menangkap kelima tersangka di lokasi pengoplosan tersebut berkat laporan dari warga setempat.
"Warga melapor tentang kegiatan di suatu gudang yang mencurigakan dengan adanya pengoplosan atau penyuntikan tabung gas. Atas laporan itu kami tindaklanjuti dengan mengamati lokasi selama kurang lebih 12 jam (10.00 WIB -00.00 WIB)," ucap dia.
Dia menuturkan saat pihaknya melakukan pengawasan di lokasi tersebut, ternyata betul ada kegiatan pengoplosan (penyuntikan) gas elpiji 3 Kg ke gas elpiji 12 Kg.
"Akhirnya pukul 00.15 WIB kelima tersangka kita tangkap. Mereka saat kami tangkap itu sedang melakukan kegiatan pengoplosan. Dari sana kami juga mengamankan barang buktinya juga," tuturnya.
Dia menjelaskan modus operandi para tersangka tersebut dengan cara memindahkan isi gas elpiji tiga Kg ke dalam tabung gas elpiji 12 Kg.
"Satu tabung gas 12 Kg diisi 4 tabung gas tiga Kg agar isinya pas 12 Kg. Satu kali produksi bisa menyuntik 35 tabung 12 Kg. Satu kali produksi menghabiskan tabung gas 3 Kg sebanyak 140 buah," ujarnya.
"Pengoblosan tabung gas ini mereka sudah lakukan selama 6 bulan. Satu produksi keuntungannya Rp 1.430. Satu bulan dua belas kali produksi dengan keuntungan Rp 17.160.000. Jadi selama enam bulan keuntungan mereka sebanyak Rp 102.960.000," katanya.
Motif kelima tersangka melakukan aksinya tersebut untuk mencari keuntungan demi kelangsungan hidup. "Mereka menjual tabung gas 12 Kg itu seharga Rp 110.000. Harga di pasaran biasanya tidak segitu. Jadi ini sudah merugikan negara dan masyarakat," tutupnya.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian adalah 293 tabung gas elpiji 3 kg, 70 tabung gas elpiji 12 Kg, 12 pipa suntik gas atau regulator, dan 1unit pick up Suzuki Futura.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, melanggar Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang No 2 Tahun 1981tentang Metrologi Legal, pasal 42 ayat 2 juncto pasal 30 UU No 2 tahun 1971. Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.