Penuhi Panggilan Bareskrim, Razman Nasution Bakal Dilimpahkan ke Jaksa Tersangka Kasus Pencemaran Nama Lawan Hotman Paris
Kasus tersebut dilaporkan oleh rekan sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea sejak dua tahun lalu.
Pengacara Razman Arif Nasution mendatangi gedung Bareskrim Polri. Ia memenuhi panggilan penyidik untuk ikut dalam proses pelimpahan tahap dua kasus pencemaran nama baik ke Kejakasaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/11).
Kasus tersebut dilaporkan oleh rekan sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea sejak dua tahun lalu.
- Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Ayah Eky, Ungkap Ada Pesan Terselubung Soal Pegi
- Hotman Paris Sebut Hasil BAP 5 Terpidana Nyatakan Pegi Alias Perong Bukan Pelaku
- Angkasa Pura I Tanggapi Hotman Paris Kepanasan di Bandara Sultan Hasanuddin
- Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
"Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejasaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan, saya yang dorong juga supaya clear kasus ini," kata Razman kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Pada kesempatan itu, Razman klaim memegang sejumlah bukti dugaan terjadinya pelecehan yang dilakukan Hotman Paris terhadap mantan asistennya Iqlima qim.
Padahal Iqlima sendiri mengklaim tidak pernah memberikan surat kuasa terhadap Razman untuk menangani kasus tersebut.
"Saya dibuktikan dengan preskon, dibuktikan dengan surat kuasa, dibuktikan dengan saksi-saksi itu seluruhnya menyatakan bahwa ada kuasa, tapi si perempuan ini (Iqlima) mengaku tidak memberikan kuasa dan dia menyampaikan kepada saya bahwa ada chattingan yang dikirim ke saya," ucap Razman di Mabes Polri, Senin (4/11).
Dikatakan Razman, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mantan sekretaris pribadi Hotman sudah dilaporkan juga hingga ke Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA). Hanya saja ada yang janggal menurut Razman membuat dia harus berhadapan dengan hukum.
"Sebab ketika dia mengatakan tidak clear misalnya masih mengaggap bahwa tidak tanda tangan macam-macam saya harus buktikan di sana karena saksinya ada nah tentang bagaimana penyidik itu juga sudah kita catat kita data dan saya percaya hari ini Polri akan sangat profesional," ujar Razman.
Selain Razman, Iqlima Kim juga nantinya bakal ikut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ia memastikan bakal membongkar bukti terjadinya dugaan pelecehan yang dilakukan Hotman di pengadilan nantinya.
"Ini harus saya buktikan di pengadilan saya yang dorong juga supaya clear kasus ini," tutur pengacara Vadel Badjideh itu.
Kasus ini semula dari Hotman yang melaporkan Razman dan mantan asprinya, Iqlima ke Bareskrim Mabes Polri dugaan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022. Laporan tersebut buntut dari pengacara kondang itu dituduh melakukan pelecehan seksual ke Iqlima.
Hingga akhirnya Razman dan Iqlima ditetapkan menjadi tersangka dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.
Hotman membuat laporan tersebut karena merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim. Razman dan Iqlima disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pe rubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.