Penumpang Dilarang Naik KRL Jika Tak Bawa Dokumen Lengkap Syarat Perjalanan
"Masih terdapat surat tugas atau keterangan dari perusahaan yang belum lengkap, mulai dari tidak ada kop surat perusahaa, tanpa tanda tangan pimpinan perusahaan, dan tanpa cap atau stempel basah perusahaan."
PT Commuter Line mewajibkan calon penumpang KRL membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) lengkap dengan kop dan tanda tangan perusahaan. Tetapi, banyak yang belum mengetahui peraturan tersebut.
"Masih terdapat surat tugas atau keterangan dari perusahaan yang belum lengkap, mulai dari tidak ada kop surat perusahaa, tanpa tanda tangan pimpinan perusahaan, dan tanpa cap atau stempel basah perusahaan," ucap Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Rabu (14/7).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan PLTA Kracak diresmikan? Sebagian besar desain gedung pembangkit tidak diubah sejak pertama diresmikan pada 1926, dan hanya diperbarui sesuai bentuk awal.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
"KAI Commuter tegas melarang calon pengguna tersebut untuk naik KRL," sambungnya.
Anne mengatakan, temuan belum adanya kelengkapan dokumen sebagai syarat perjalanan transportasi umum setelah KAI Commuter melakukan pemeriksaan ketat di beberapa stasiun padat penumpang.
Di stasiun, sambung Anne, calon penumpang diperiksa setelah sebelumnya mengantre. Antrean dibagi menjadi tiga, antrean pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), antrean Surat Tugas dari perusahaan di sektor esensial dan Kritikal, serta pekerja informal di sektor esensial dan kritikal yang mempunyai surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat.
Pembagian jalur antrean ini dilakukan untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam pemeriksaan dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL. Di mana sesuai dengan Surat Edaran No 50 Kementerian Perhubungan RI tahun 2021 ini, hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan KRL.
Sementara untuk calon pengguna KRL yang akan mengikuti vaksinasi, KAI Commuter mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk vaksinasi. Syarat dokumen perjalanan bagi yang akan mengikuti vaksinasi cukup dengan menunjukkan undangan vaksin atau bukti pendaftaran. Dokumen tersebut berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi.
Anne menambahkan, KAI Commuter mencatat hingga pukul 09.00 WIB, total jumlah penumpang KRL sebanyak 54.140 orang. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah pengguna pada hari kemarin di waktu yang sama yaitu sejumlah 54.241 orang.
Baca juga:
Ada PPKM Darurat, BI Cermati Risiko Perlambatan Dunia Usaha di Kuartal III-2021
VIDEO: Salut, Petugas Ini Tidak Bentak-Bentak Pedagang Kecil di Masa PPKM Darurat
Langgar Prokes pada Masa PPKM Darurat di Bali, 7 WNA Cuma Didenda
Wajib Dicontoh Aparat, Cara Petugas Ingatkan Pedagang Buka saat PPKM Ini Bikin Salut
Pemerintah Diminta Evaluasi Efektivitas PPKM Darurat Sebelum Putuskan Diperpanjang
Pemkot Solo Arahkan Penyembelihan Hewan Kurban ke RPH