Pimpinan DPRD Jakarta Usul Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Plt Gubernur Heru Budi
Menurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru.
Wakil Ketua Sementara Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memperpanjang jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hingga 3-4 bulan.
Pasalnya, kata Jhonny berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi. Sehingga, Heru Budi akan berakhir masa jabatan sebagai Pj Gubernur DKI pada 17 Oktober 2024.
- Diberhentikan dari Pj Gubernur, Ini Perjalanan Karir Heru Budi yang Dikenal Dekat dengan Jokowi
- Jokowi Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta, Digantikan Pejabat Kemendagri Ini
- Heru Budi soal Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Jakarta: Terserah Anggota DPRD DKI yang Terhormat Aja
- Pekan Depan, DPRD DKI Gelar Rapat Bahas Usulan Nama Pj Gubernur Jakarta Pengganti Heru Budi
"Kalau dari pandangan saya pribadi, sebaiknya Pj Gubernur sekarang meneruskan kerjanya sampai tiga atau empat bulan lagi. Tak perlu ada Pj yang baru," kata Jhonny dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/9).
Menurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru usulan DPRD DKI Jakarta. Hal ini, lanjut Jhonny dikhawatirkan bisa mengganggu jalannya kinerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Berbeda dengan Heru, yang sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur, dia tinggal menyiapkan program strategis untuk dieksekusi pejabat gubernur definitif selanjutnya," ucap Jhonny.
Jhonny mengatakan, pandangannya ini akan disampaikan kepada total 14 koleganya di DPRD DKI Jakarta. Sebab, ujar dia kesepahaman yang sama akan membawa pada kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang baik hingga dilantiknya gubernur definitif pemenang Pilkada Jakarta 2024.
"Saya melihatnya lebih kepada bagaimana roda OPD bisa berjalan normal, kemudian kebijakan-kebijakan yang sudah dicanangkan bisa langsung dieksekusi dan tidak lagi mundur. Kalau ada Pj baru, semua mulai awal dan dia harus belajar lagi," ujar dia.
Dia bilang, juga akan membahas hal ini dengan fraksi lain saat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI Jakarta pada Rabu 11 September 2024. Adapun rapat ini akan membahas dan menetapkan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari 11 parpol yang menduduki 106 kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Masing-masing fraksi maksimal dapat mengusulkan tiga nama. Tapi kalau nanti kami sepakat hanya satu nama, nggak ada masalah.Tetap, hasil rapat kami akan kirim ke Kemendagri," kata dia.