PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun
Peristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban
Peristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban
- Berbusana Papua, Gibran dan Jan Ethes Dampingi Wapres Ma'ruf Amin di Istana Merdeka Jakarta
- PKS Bakal Usung Sohibul Iman jadi Cagub di Pilgub Jakarta, Bagaimana Nasib Anies?
- Sosok Sertu Ismunandar, Prajurit Marinir yang Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya Papua
- Usai Dilantik Jadi Petugas Pemilu, Pemuda di Jember Bunuh Diri di Sumur Tua
PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta memutuskan belum memecat SN anggota Damkar Jakarta Timur (Jaktim) yang diduga melecehkan anak kandungnya berusia 5 tahun.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Satriadi Gunawan menjelaskan alasan belum memecat SN, karena pihaknya masih menunggu keputusan hukum yang menyatakan bersalah.
"Dia kan statusnya PJLP. Bukan ASN. Secara administrasi sudah panggil. Dalam keterangannya dia tidak melakukan," kata Satriadi saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Satriadi menilai jika pihaknya memecat SN sepihak, lantas digugat ke PTUN maka persoalan akan panjang. Maka dari itu, dia lebih memilih menunggu hasil hukum yang masih berproses di kepolisian.
"Jadi administrasi harus kita jalankan tapi jangan sampai di PTUN, pak. Kalau data bersalah akan repot juga. Kalau seandainya kita di PTUN sama dia kan, nah itu kan hak dasarnya apa," kata Satriadi.
"Kalau pada prinsipnya, Kalau dia terbukti dan memang melakukan, wah gak ada ampun, pasti kita lakukan pemutusan," tambahnya.
Karena, menurut Satriadi keputusan untuk memecat pegawai yang melakukan tindak pidana pelecehan telah memiliki pertimbangan yang kuat. Terlebih, dalam kasus SN sebagai PJLP atau honorer yang proses pemecatannya lebih mudah.
"Itu sih pasti. Di mana pun institusi pasti akan seperti itu. Enggak PJLP enggak pandang ASN. Ini apalagi PJLP yang sifatnya enggak terlalu repotlah melakukan ini (memutus kontrak). Inikan sudah perbuatan tercela," kata Satriadi.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya waktu dekat akan memeriksa anggota Damkar Jakarta Timur (Jaktim) inisial SN selaku terlapor dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 5 tahun.
"Ya nanti kami update ya. tentunya itu jg akan dilakukan klarifikasi terhadap terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Senin (25/3).
Namun demikian, Ade Ary mengaku untuk jadwal pastinya masih menunggu hasil koordinasi dari penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku yang menangani kasus tersebut.
"Tentu masih penyelidik yg akan mempertimbangkan untuk penjadwalannya. mohon waktu," ujarnya.
Sedangkan untuk proses penyelidikan, lanjut Ade Ary, sampai saat ini penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya ibu korban dan nenek dari korban.
Tidak lupa dalam penyelidikan juga turut dilibatkan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta. Lalu, berkoordinasi dengan KPAI serta Komnas Anak.
"Saat ini penyelidikan masih berlangsung, kami berkomitmen menangani kasus ini sesuai SOP yang berlaku," sebutnya.