Plt Gubernur DKI bela Wali Kota Jakbar yang hadir di kampanye Djarot
Kehadiran Anas saat itu tidak serta merta diartikan mendukung kampanye Djarot. Soni menjelaskan, kehadiran Anas demi menjaga ketertiban dan kententraman warganya karena banyak yang menentang kehadiran salah satu pasangan calon.
Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono tidak akan membela anak buahnya, PNS DKI Jakarta jika tidak menjaga netralitas dan memihak salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Pemprov DKI juga sudah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Urusannya ke bawaslu yang terkait dengan pelanggaran nanti tatanannya ke gakkumdu. Kalau urusan saya nanti dengan yang dilaporkan. Kalau itu pns saya akan lakukan tindak. Hari ini saya belum terima laporannya," tegas Sumarsono kepada awak media usai hadiri apel kebhinekaan cinta damai di lapangan dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan PDI Perjuangan akan mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta? Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Kapan Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan sebagai pengganti DKI Jakarta? Posisinya akan menggantikan DKI Jakarta yang sebelumnya merupakan pusat pemerintahan Indonesia.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
Apabila ada PNS yang kedapatan dan terbukti memihak salah satu calon, maka pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas tergantung jenis pelanggarannya. Mulai dari teguran lisan, penurunan pangkat, pergantian jabatan, sampai non-aktif.
"Itu ada tingkatan-tingkatan, nanti ada pelanggaran disiplin," lanjutnya.
Khusus Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi yang dilaporkan karena terlihat hadir saat kampanye calon Wakil Gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat, dia membelanya. Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, kehadiran Anas saat itu demi menjaga ketertiban dan kententraman warganya.
"Kalau itu alasan ketentraman dan ketertiban, walikota tidak bisa tinggal diam melihat masyarakatnya rusuh. Karena itu misi utamanya adalah menjaga ketertiban, karena di sana banyak yang menentang salah satu paslon datang," tegas Soni.
Soni menegaskan, kehadiran Anas saat itu tidak serta merta diartikan mendukung kampanye Djarot. Kecuali jika Anas ikut menemani Djarot blusukan menemui warganya.
"Misi utamanya bukan untuk mendukung kampanye, tapi mengamankan warganya, itu tugas kepala daerah. Kecuali menemani blusukan dari kampung ke kampung. Itu sudah pelanggaran," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menilai, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN harus menjunjung tinggi netralitas selama proses Pilkada DKI. Namun Anas diketahui menghadiri kampanye calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat di Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Dari hasil klarifikasi, diduga (Anas Effendi) melanggar kode etik. Tetapi penilaiannya dikembalikan ke komisi ASN," ujar Mimah di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jumat (18/11).
Bawaslu menyerahkan penanganan kasus Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi ke komisi ASN. Mimah menuturkan, penindakan atas kehadiran Anas saat Djarot kampanye bukan kewenangan Bawaslu DKI. Kehadiran Anas saat Djarot berkampanye di wilayahnya harus diselidiki terlebih dulu oleh ASN.
"Untuk laporan tersebut atas netralitas PNS dilaporan Panwaslu Jakarta Barat, tindak lanjut dari laporan ini sudah disampaikan ke komisi ASN," kata Mimah.
Baca juga:
Anas Effendi hadir kampanye Djarot, Bawaslu duga langgar kode etik
Temani Djarot kampanye, Wali Kota Jakbar terancam dipecat
Ini penjelasan kenapa Wali Kota Jakbar muncul saat Djarot kampanye
Plt Gubernur DKI serahkan kasus Anas Effendi ke Bawaslu