PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Gugatan MAKI Soal Pengadaan Lahan Era Ahok
Gugatan tersebut telah dilayangkan MAKI terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai mangkrak.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal mangkraknya penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng era Gubernur Basuku Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (9/3). Agenda sidang yakni pembacaan putusan.
"Agenda sidang pembacaan Putusan Praperadilan mangkraknya penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng era Gubernur Ahok," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Kenapa penampilan Menteri AHY dan Basuki Hadimuljono menjadi sorotan? Penampilan AHY dan Basuki Hadimuljono Disorot Selain kemeriahan acara, sorotan juga tertuju pada gaya berpakaian dari AHY yang tampak necis dan gagah dengan setelan jas dan peci hitam.
-
Bagaimana Ahok dan Puput Nastiti Devi menunjukkan kebersamaan saat berlibur? Mereka pun membagikan potret momen-momen kebersamaan saat liburan di akun Instagram miliknya.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Di mana Ahok menghabiskan masa kecilnya? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Gugatan tersebut telah dilayangkan MAKI terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai mangkrak.
Ditunjukan kepada empat termohon, Kapolda Metro Jaya sebagai termohon I, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta termohon II, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) termohon III dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termohon IV.
"Gugatan di diajukan MAKI lawan Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, Kompolnas dan KPK. Kabar gembira kasus ini terdapat informasi akan diambil alih KPK," sebut Boyamin.
Boyamin menyebut bahwa gugatan ini telah dilayangkan empat kali dan akan terus dilayangkan apabila kasus lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih mangkrak.
"Gugatan ini sudah diajukan empat kali, dan akan terus diajukan jika masih mangkrak," ujarnya.
Baca juga:
Cerita Bos BKPM Bebaskan Lahan di Kampung Miliarder Tuban, Sampai Rela Tidur di Mobil
Borong Mobil hingga Lahan, Ini Sederet Desa di Indonesia yang Jadi Miliarder Dadakan
Anggaran Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Capai Rp821 Miliar
Beda dengan Tuban, Ini yang Dibeli Warga Boyolali Usai Terima Uang Ganti Lahan Tol
Sudah Jadi Miliarder, 27 Keluarga di Tuban Dicoret dari Penerima Bansos
Cerita Penjual Cilok di Tuban Jadi Miliarder Gegara Kilang Minyak