Polisi bekuk anggota paling aktif di grup FB paedofil Loli Candy's
Polisi bekuk anggota paling aktif di grup FB Loli Candy's. Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali amankan satu lagi pelaku paedofil Facebook Official Loli Candy's 18+. Pelaku tersebut bernama Aldi Atwinda alais AAJ (24), berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai karyawan swasta.
Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali amankan satu lagi pelaku paedofil Facebook Official Loli Candy's 18+. Pelaku tersebut bernama Aldi Atwinda alais AAJ (24), berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai karyawan swasta.
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah berhasil amankan lima pelaku dari akun bejat tersebut. "Hari ini amankan satu orang, dirinya member yang paling aktif dari akun itu. Empat sebelumnya adalah MBU alias Wawan alias Snorlax 25 (admin/otak pelaku), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria 27, SHDW alias Siha Dwiti 16, dan DF alias T-Day 17, jadi sudah lima pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (17/3).
Argo menjelaskan, AAJ ditangkap oleh pihak kepolisian di Bekasi Selatan, Jawa Barat, Kamis (16/3). Pelaku ditangkap atas pengembangan dari investigasi empat pelaku sebelumnya yang telah diamankan terlebih dahulu.
"AJJ adalah pelaku aktif di grup yang memposting foto dan video pornografi anak. Pelaku mendapat foto dan video dari berbagai sumber termasuk dari grup WhatsApp internasional bernama 'Toddler' yang pelaku ikuti di mana mayoritas membernya berasal dari negara Peru dan Meksiko," jelas Argo.
Dari pelaku kepolisian mengamankan tiga barang bukti. Satu unit HP merek Apple 5C, satu unit Laptop merek Acer, dan satu unit Laptop merk Assus. Pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) Jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat (2) Jo pasal 30 UU RI Nomor 44 Pornografi.
"Kita kenakan UU Anak kemudian UU Pornografi dan UU ITE antara 6-15 tahunlah," kata Argo.