Polisi ciduk kawanan spesialis pencuri mobil pick up
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur, berhasil diringkus kepolisian. Eman (30) dan Basyuni Abbas (31) dibekuk di kawasan Pandegelang, Banten sehari usai melakukan aksinya.
"Mereka ini spesialis curat dengan target mobil pick up L 300," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq di Mapolsek Kramatjati, Jumat (9/10).
Lebih lanjut, Umar mengungkapkan, kedua pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 02.30 WIB di Pasar Induk Kramatjati. Usai kejadian tersebut, warga langsung melapor ke Polsek Kramatjati.
"Ini tergolong cepat, setelah dapat laporan, jajaran kami langsung lakukan pengejaran, kami terima kasih juga atas laporan masyarakat yang cepat," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni ancaman pidana tujuh tahun penjara. "Ancaman hukuman tujuh tahun," tandasnya.