Polisi Dalami Chat Pembunuh Dante dengan Tamara Tyasmara
Tersangka diketahui memiliki hubungan asmara dengan Tamara Tyasmara.
Tersangka diketahui memiliki hubungan asmara dengan Tamara Tyasmara.
- Kasus Pembunuhan Dante, Tamara Tyasmara Sudah Berpacaran dengan Tersangka Yudha Arfian Sejak 2 Tahun
- Polisi Tegaskan Baru Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
- Ini Tampang Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi Terkait Kematian Dante
- Polisi Ekshumasi Makam Anak Tamara Tyasmara, Selidiki Penyebab Kematian Dante
Polisi Dalami Chat Pembunuh Dante dengan Tamara Tyasmara
Polisi mendalami bukti chat (percakapan) tersangka YA (33) dengan orang lain termasuk dengan Tamara Tyasmara selaku ibu dari korban Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).
"Saat ini masih dilakukan proses analisis terhadap digital forensik dari ponsel tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Senin (12/2).
Wira juga menambahkan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara dengan Tamara Tyasmara.
"Nanti sudah berapa lamanya akan kita periksa kembali tapi berdasarkan hasil pemeriksaan mereka adalah berpacaran," ucapnya.
Polisi mengungkap tersangka YA beralasan melatih pernafasan terkait tewasnya anak Tamara Tyasmara yang tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video,” ujar Wira.
Kendati demikian, Wira menegaskan, YA tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melakukan atau melatih seseorang berenang maupun menyelam.
Lebih lanjut, Wira juga menjelaskan korban memang sudah beberapa kali berenang bersama YA. Namun, lokasi berenang tak selalu dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Di TKP itu baru pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelas Wira.
Tersangka juga dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.