Polisi dalami unsur pidana orasi pendukung Ahok di Rutan Cipinang
Polisi dalami unsur pidana orasi pendukung Ahok di Rutan Cipinang. Argo menjelaskan pelapor bernama Kang Hiung hanya masyarakat biasa yang merasa tersinggung atas ucapan yang dilakukan oleh Veronica dalam aksinya di depan Rutan Cipinang beberapa waktu yang lalu.
Veronica Koman, seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo. Pelapor diketahui bernama Kan Hiung aliar Mr Kan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Wuyono mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan terkait laporan itu. "Kita masih mendalami dan mencari klarifikasi, secara SOP masih dalam penyelidikan apakah itu tindak pidana atau bukan," kata Argo di kantornya, Senin (15/5).
Argo pun meyakinkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pihak nya akan segera menentukan status kepada Veronica Koman. "Nanti kan setelah penyelidikan dan mendapatkan hasil dari itu, kita kan akan segera gelar perkara dan mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak," katanya.
Argo menjelaskan pelapor bernama Kang Hiung hanya masyarakat biasa yang merasa tersinggung atas ucapan yang dilakukan oleh Veronica dalam aksinya di depan Rutan Cipinang beberapa waktu yang lalu. "Hanya masyarakat biasa ya, yang merasa tersinggung dengan adanya ucapan yang menjelekkan Presiden, itu saja," katanya.
Laporan dilayangkan Kan tercatat dalam Nomor: TBL/2314/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Ini dikarenakan isi orasi Veronica saat demo dukung pembebasan Ahok di Rutan Cipinang, Selasa pekan ini. Dalam orasi itu Veronica menyebut bahwa rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Baca juga:
Orasi di Cipinang, Anton Medan ingin penahanan Ahok ditangguhkan
Bayi umur 3 bulan diajak ibunya ikut demo dukung Ahok di Mako Brimob
Sendirian, ibu ini demo Pengadilan Tinggi Jakarta minta Ahok bebas
Teriakan pendemo di depan Mako Brimob: Bebaskan Ahok, tangkap Rizieq