Polisi Jaga Ketat Titik Pintu Masuk ke Jakarta Cegah Kendaraan Takbir Keliling
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, petugas disiagakan di kawasan Sudirman-Thamrin dan seputar Monas untuk menyeleksi kendaraan yang mengarah ke DKI Jakarta.
Pemerintah melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam perayaan Idulfitri 1442 Hijriah. Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan strategi untuk mendukung kebijakan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, petugas disiagakan di kawasan Sudirman-Thamrin dan seputar Monas untuk menyeleksi kendaraan yang mengarah ke DKI Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
"Kami sudah siapkan titik filterisasi terutama di kawasan Sudirman-Thamrin dan seputar Monas termasuk di lima wilayah di DKI Jakarta yakni Jaksel, Jakpus, Jakbar, Jaktim dan Jakut," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (11/5).
Sambodo menerangkan, penyaringan kendaraan mulai berlaku mulai 18.00 WIB. Tak menutup kemungkinan, pihaknya juga melakukan crowd free night pada pukul 22.00 WIB. Namun, untuk kebijakan itu masih bersifat tentatif.
"Situasional kalau memang dibutuhkan kira lakukan crowd free night seperti pada saat malam tahun baru," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan larangan terhadap takbir keliling, pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu disebabkan semata pencegahan penularan virus Covid-19 di masyarakat.
"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan menularkan Covid. Karena itu kita tidak perkenankan," kata Yaqut saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin (19/4).
Yaqut menambahkan, aturan tersebut tidak mengartikan larangan gelaran takbiran. Dia menyarankan, takbiran masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di musala dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.
"Jadi kita batasi takbiran, takbiran di musala/masjid saja itu pun dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas ya," tegas dia.
Yaqut menilai, aturan dicanangkan pemerintah adalah sebuah usaha untuk mengentaskan penularan virus Covid-19. Tujuannya, agar Indonesia bisa segera bebas dari ancaman pandemi mematikan.
"InsyaAllah ikhtiar menangani pandemi ini dan pandemi akan segera berlalu dan kita tidak akan kehilangan pahala sedikit pun," dia memungkasi.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kapolda Metro Sebut 1,2 Juta Warga Sudah Tinggalkan Jakarta Sebelum Larangan Mudik
Polisi Tangkap 4 Pemudik Diduga Provokator Terobos Penyekatan di Bekasi
Jasa Marga: 381.851 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-3 Lebaran
Polisi Amankan Mobil Pikap Bawa Pemudik di Pelabuhan Merak
H+4 Larangan Mudik, Volume Lalu Lintas Tol Cipali Turun 47 Persen