Polisi koordinasi dengan MA soal usulan peniadaan sidang tilang elektronik
Polisi koordinasi dengan MA soal usulan peniadaan sidang tilang elektronik. Polisi mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) agar pelanggar lalu lintas terkena tilang tak harus disidang.
Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), perihal rencana penerapan sistem tilang elektronik atau e-tilang pada Oktober mendatang. Polisi mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) agar pelanggar lalu lintas terkena tilang tak harus disidang.
"Masih proses itu, kita masih proses. Bukan Masalah denda, tapi masalah untuk pelanggar itu kalau sudah membayar denda tidak perlu disidang lagi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (28/9).
-
Di mana PLTS Terapung Cirata dibangun? Darmawan memaparkan, PLTS Terapung Cirata berkapasitas 192 MWp dibangun PLN berkolaborasi dengan perusahaan energi Masdar dari Uni Emirat Arab saat ini tengah memasuki proses finalisasi. PLTS yang menempati area seluas 200 hektar ini akan menghasilkan energi sebesar 245 juta kWh per tahun dan dapat memasok listrik setara untuk 50.000 rumah tangga.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Di mana letak Tenggarong? Tenggarong merupakan salah satu wilayah yang menjadi ibu kota dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
Yusuf mengatakan, pelanggar akan terekam di kamera pengawas lalu dicapture lalu dikirim surat penilangan ke pemilik kendaraan. Pengendara terkena tilang itu nantinya hanya wajib membayar denda tanpa mengikuti persidangan.
"Kemudian dari capture itu kan diprint out sama Take office TMC Polda Metro Jaya, kemudian diverifikasi lagi, foto-foto ini masuk dalam kategori pelanggaran lalin atau tidak. Kalau memenuhi, berati nanti dikeluarkan konfirmasi kepada nomor polisi tersebut sesuai dengan alamat pemilik dari STNK. Kalau dikonfirmasi itu memang ada respon bahwa benar memang mereka yang melakukan, hari itu juga langsung dikirim tilang, surat tilangnya melalui kantor pos langsug masuk itu," ujar dia.
Yusuf mengatakan, koordinasi dengan MA pelanggar diharapkan akan dipermudah melakukan proses pembayaran. Tetapi, bila proses sudah dimudahkan dan pelanggan tak melakukan pembayaran maka surat kendaraan akan diblokir.
"Kalau pun mereka nanti tidak melakukan pembayaran tilang sampai dengan waktu 7 hari atau tidak ada respon selama 7 hari, STNK-nya diblokir. Kemudian nanti pada saat mereka membayar pajak, membayar pengesahan itu ya jadi mereka mau tidak mau harus buka blokir. Kalau buka blokir kan haris bayar tilang dulu," pungkasnya.
Diketahui, persiapan sistem tilang elektronik terus dimatangkan. Tahap awal uji coba pada Oktober mendatang, closed circuit television (CCTV) akan dipasang di empat titik.
Sistem ini akan diterapkan di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin. "Kita masih tentukan titik-titik (dipasang CCTV). Kita akan coba 4 kamera dulu. Nanti kita tambah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf saat dihubungi merdeka.com, Rabu (19/9).
Dalam hal ini, Yusuf mengaku tak tahu akan dipasang di mana saja CCTV itu. "Lagi disurvei ya sama anggota saya, kan itu ada beberapa simpangan, anggota dan saya juga nanti akan ikut survei ke lapangan, jadi ketahuan akan dipasang di mana saja dan jumlah CCTV diperlukan berapa," jelasnya.
"Kita lihat dari berbagai aspek ya salah satunya di mana yang sering banyak pelanggaran pasti akan dipasang," sambung dia.
CCTV ini nantinya akan menampilkan data pengendara yang melakukan pelanggaran. Juga, dapat merekam kendaraan hingga jarak sejauh 10 meter baik kondisi pencahayaan terang atau gelap.
"Kita langsung foto dan langsung masuk ke back office ini, TMC langsung. Kemudian di TMC ada tim verifikasi 4 orang. Dilihat betul nggak melanggar ini. Dilihat apa pelanggarannya," ujar Yusuf sebelumnya.
Baca juga:
Selama uji coba ETLE, polisi akan surati pengendara yang melanggar
Dirlantas Polda Metro sebut tilang elektronik baru berlaku untuk pelat B
Polisi wajibkan pengendara cantumkan nomor HP di kendaraan baru & bekas
Tahap uji coba tilang elektronik, 4 CCTV dipasang di sepanjang Sudirman-Thamrin
Kemenhub juga terapkan tilang elektronik, ini bedanya dengan Ditlantas Polda Metro
Beda dengan e-tilang, ini yang harus diketahui dari sistem E-TLE
Polisi sudah pasang CCTV tilang elektronik, letaknya dirahasiakan