Polisi Ringkus Ratusan Pemuda Geng Jakarta Allstar
Adapun kronologi penangkapan, berawal dari laporan warga yang melihat konvoi ratusan pemuda yang memakai sepeda motor memadati jalan raya Kalibata arah Pasar Minggu. Lantas, tim dari Polsek Pasar Minggu dan Tim Presisi Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ke lokasi.
Ratusan pemuda ditangkap polisi, lantaran melakukan konvoi Sahur On The Road (SOTR) gabungan di wilayah, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/4) dini hari.
"Iya benar, telah diamankan sekelompok remaja diduga melaksanakan Sahur On The Road (SOTR)," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (19/4).
-
Mengapa motor berjok kloset itu viral? Akeem dibuat heran karena kloset duduk yang biasa digunakan untuk Buang Air Besar (BAB) dan Buang Air Kecil (BAK) malah disulap jadi jok sepeda motor.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa yang unik dari motor yang viral di China? Kreativitas seseorang memang tidak terbatas. Tak jarang kreativitas itu bisa membuat orang lain takjub hingga heran karena bisa menghasilkan sesuatu yang unik.Seperti yang terjadi di China belum lama ini saat seorang pria pengemudi motor berhasil mengubah kloset duduk menjadi jok motor di kendaraan miliknya.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Apa yang dilakukan mobil mewah berpelat DPR RI yang viral? Mobil mewah berpelat DPR RI mendadak viral usai bunyikan strobo sampai dianggap arogan.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Dia mengatakan, ratusan pemuda tersebut ditangkap sekitar pukul 03.00 Wib ketika melintas di jalan Raya Ragunan dan Raya Pasar Minggu. Mereka turut mengatasnamakan Geng Jakarta Allstar
Adapun kronologi penangkapan, berawal dari laporan warga yang melihat konvoi ratusan pemuda yang memakai sepeda motor memadati jalan raya Kalibata arah Pasar Minggu. Lantas, tim dari Polsek Pasar Minggu dan Tim Presisi Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ke lokasi.
"Terlihat sekelompok remaja mengendarai ratusan sepeda motor membawa bendera. Kemudian Tim Presisi Polda Metro Jaya melakukan upaya pengejaran dan sebagian dari kelompok remaja diamankan," sebutnya.
Setelah diamankan, lanjut Trunoyudo, total sebanyak 112 pemuda diamankan dari dua tempat yakni Jalan Raya Ragunan sebanyak 88 dan jalan Raya Pasar Minggu 24.
"Selanjutnya sekelompok remaja yang diamankan dibawa menuju Polsek Pasar Minggu guna penanganan lebih lanjut. Jumlah Remaja yang diamankan kurang lebih 112 orang," sebutnya.
Adapun petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 22 bendera yakni ; Siliwangi Allstar; Anak Gang Jakarta; Komplek Bojong; Original Cibubur; Tabrak Tubruk; 20 Warbeh 19 Boys; Home tugu 14 Mei; Junior Gebang Sari; Prompak Tahan Dobrak; The West Jakarta Team Kebon Jeruk; Swadaya Manggarai;Kalimalang EST 2016; Enjoy Doyongm
Lalu, Koempoeni 1121; Akatsuki bersatu; Original Jagal Eror; Poltangan Pride est 2016; Srengseng Fagmilia; Bambu Kuning 309; Rokes Soldiers; Independen Pengasinan; dan Bores Soldier.
"Barang bukti diamankan sebagai berikut, Sepeda Motor dengan total kurang lebih 68 unit, dari Kelompok Di Jl. Raya Ragunan sebanyak 55 unit dan Kelompok Di Jl. Raya Pasar Minggu 13 Unit," sebutnya.
Larangan SOTR
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan Maklumat tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Beberapa kegiatan yang dilarang seperti Sahur On The Road (SOTR) hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Jika melanggar, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilanggar. Adapun Maklumat dengan nomor Mak/01/III/2023 ini dibuat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan.
"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membacakan Maklumat, Senin (20/3).
Trunoyudo menegaskan, Maklumat tersebut dikeluarkan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat selama melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.
"Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya menjelaskan.
Berikut poin-poin di dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran:
1mLarangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");
2.Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api); dan
3.Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Adapun kegiatan yang dimaksud dalam poin c, antara lain:
a.Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan
b.Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
(mdk/fik)