Polisi segera periksa pejabat DKI terlibat kasus Kali Pesanggrahan
Proyek pembebasan lahan Kali Pesanggrahan ditengarai merugikan uang negara sebesar Rp 32 miliar.
Polda Metro Jaya akan menelusuri dugaan keterlibatan para pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam kasus dugaan bermain proyek pembebasan lahan Kali Pesanggrahan yang merugikan uang negara sebesar Rp 32 miliar.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Dwi Atma menuturkan bahwa semua pihak yang diduga terlibat dari korupsi normalisasi Kali Pesanggrahan akan diperiksa.
"Gara-gara tim sembilan yang terdiri dari Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Camat, lurah serta Badan Pertanahan Nasional keuangan negara Republik Indonesia dirugikan. Pasti saya panggil lah, enak aja nggak dipanggil. Gara-gara mereka negara kehilangan uang Rp 32 miliar. Coba mereka kerja benar, makannya harus bertanggung jawab. Jangan tidur nyenyak dan seharusnya mereka deg-degan," kata Adjie saat dihubungi wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7).
Kata Adjie, pihak kepolisian sedang melakukan analisa terhadap beberapa saksi yang sudah di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini untuk melengkapi berkas dan bisa menentukan tersangka selanjutnya atas kasus tersebut. "Kita minta keterangan juga, analisa dan akan pertajam kembali," tuturnya.
Lebih lanjut, dalam waktu dekat semua pihak akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Terlebih, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Tri Joko yang sempat mangkir dari pemanggilan polisi.
"Kita sedang analisa, baru nanti kita panggil. Dalam minggu-minggu ini lah. Semua dalam minggu ini, saat ini kita sedang analisa dulu," ucapnya.
Pihaknya berencana memeriksa kembali untuk melengkapi sejumlah keterangan yang kurang. Selain Tri, penyidik juga akan memanggil pihak terkait lainnya. "Misalnya camat dan lurah yang menjabat pada waktu itu," katanya.
Diketahui, polisi menetapkan lima tersangka kasus yang merugikan negara Rp 32,8 miliar. Tiga dari pihak swasta MD, HS, dan M (buron).
"Peran mereka memalsukan surat tanah hingga bisa mencairkan uang negara. Lainnya, ABD dan JN yang mengaku pemilik tanah. Dua tersangka terakhir telah meninggal dunia karena sakit. Modusnya, para tersangka memalsukan surat tanah negara seolah milik per orangan sehingga negara membayar ganti rugi," jelasnya.