Polisi Tembak Satu Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City
Yusri menjelaskan, ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni seorang pria berinisial DAF (26) dan perempuan berinisial LAS (27). Dalam penangkapan itu, polisi lebih dulu meringkus tersangka LAS tanpa perlawanan.
Aparat Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu tersangka pembunuhan dan mutilasi di Apartemen Kalibata City. Tindakan tersebut diambil lantaran pelaku melawan saat akan ditangkap.
"Ada perlawanan pada saat diamankan kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Dimana orang yang mengalami trauma sering menghindari? Mereka mungkin menghindari pembicaraan, kegiatan, atau tempat yang dapat memicu kembali kenangan yang tidak menyenangkan.
Dia menjelaskan, ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni seorang pria berinisial DAF (26) dan perempuan berinisial LAS (27). Dalam penangkapan itu, polisi lebih dulu meringkus tersangka LAS tanpa perlawanan.
"Pertama menangkap LAS, yang bersangkutan kooperatif," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Pada saat bersamaan, polisi juga berusaha menangkap tersangka DAF. Namun karena DAF terus melawan, petugas akhirnya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya.
Keduanya dibekuk petugas di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat. Rumah itu merupakan lokasi yang disiapkan oleh tersangka untuk menguburkan jasad korban.
Motif keduanya untuk menghabisi korban yang diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu (33) adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya.
Tersangka LAS awalnya mengajak korban untuk menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.
Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya kedua tersangka akan menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi mengenai orang hilang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Korban Rinaldi Harley Wismanu dilaporkan hilang ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2020.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(mdk/fik)