Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penyebab Kebakaran Kios di Monas
Polisi menyatakan unsur kesengajaan atas kebakaran ratusan kios di kawasan IRTI Monas pada Kamis (31/3) pagi.
Polisi menyatakan unsur kesengajaan atas kebakaran ratusan kios di kawasan IRTI Monas pada Kamis (31/3) pagi. Satu orang berinisial WST ditetapkan sebagai tersangka penyebab kebakaran.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menerangkan, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap kasus ini. Hasil penyelidikan diketahui api bersumber dari kios Dasril Lubis.
-
Apa yang terbakar di Kebagusan? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan buka tutup jalan di sekitar Monas? Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa yang menjadi sumbangan Teuku Markam untuk Monas? Tak hanya itu, dari total berat emas tersebut, 28 kg emas ternyata merupakan sumbangan dari Teuku Markam.
-
Kapan Mona Ratuliu mulai berakting? Debut akting Mona Ratuliu sebagai Poppy dalam Lupus Milenia Adaptasi dari novel karya Hilman Hariwijaya.
-
Apa yang dilakukan warga di Monas saat libur panjang? Beberapa pengunjung terlihat menggelar tikar untuk piknik bersama keluarga. Beberapa pangunjung lainnya asyik berfoto dengan latar belakang tugu tertinggi di Indonesia tersebut.
"Kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST (29)," kata dia dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Setyo mengatakan, penyidik dalam hal ini telah mensingkronkan rekaman CCTV dengan alat bukti lain seperti pakaian, tas dan telepon genggam milik WST yang turut disita. CCTV kebetulan merekam gerak-gerik WST pada saat melakukan pembakaran.
"Barang bukti yang kita amankan satu korek api gas, tas punggung warna coklat yang pada malam kejadian dipakai oleh yang bersangkutan kaos warna coklat celana panjang levis yang semuanya cocok," ujar dia
Atas perbuatannya, WST dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 kurungan penjara.
"Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," ujar dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana menerangkan, antara WST dengan Dasril Lubis sempat bertengkar sebelum kebakaran terjadi. Tak lama setelah itu, WST menyulutkan api ke gorden menggunakan korek api.
Kebakaran dilaporkan pada Kamis 31 Maret 2022 sekira pukul 04.45 WIB. Sebanyak 24 unit kios kuliner, 180 kios souvenir dan mushola serta toilet hangus terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 miliar.
"Untuk motif mungkin masih kita dalami namun ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami demikian," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)