Polisi Usul Pelegalan Parkir di Luar Masjid Istiqlal Usai Viral Pengendara Dipatok Rp150 Ribu, Ini Alasannya
Polisi sebelumnya menangkap juru parkir liar yang viral mematok tarif parkir Rp150 ribu kepada pemilik kendaraan di luar masjid Istiqlal.
Polisi sebelumnya menangkap juru parkir liar yang viral mematok tarif parkir Rp150 ribu kepada pemilik kendaraan di luar masjid Istiqlal.
- Polisi Dalami Kelompok yang Bekingi Juru Parkir Liar di Istiqlal
- 2 Juru Parkir Liar Viral Patok Rp150 Ribu di Istiqlal Ternyata Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian
- Viral Juru Parkir Minta Rp150 Ribu di Masjid Istiqlal, Ini Hasil Investigasi Polisi
- Viral Parkir di Sekitar Masjid Istiqlal Ditagih Rp150 Ribu, 1 Preman Diciduk
Polisi Usul Pelegalan Parkir di Luar Masjid Istiqlal Usai Viral Pengendara Dipatok Rp150 Ribu, Ini Alasannya
Kehadiran juru parkir liar yang viral di sekitar kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat mengungkap masalah baru mengenai tempat penyimpanan kendaraan di tempat ibadah tersebut.
Larangan pengunjung memarkir kendaraan di area luar masjid membuat dilema kepolisian di tengah keterbatasan lahan parkir di masjid berkapasitas 120 ribu jemaah tersebut.
Kepolisian mengusulkan agar parkir di luar area resmi masjid dilegalkan ketika hari dan momen tertentu. Hal itu untuk mengantisipasi kendaraan pengunjung membludak di tempat parkir area resmi masjid.
"Mungkin saran saja, apabila ada acara-acara besar keibadahan. Kami akan berkoordinasi mungkin dilegalkan saja untuk parkir di sekitar masjid maupun gereja," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat jumpa pers, Senin (13/5).
Alasan Polisi Usul Melegalkan Parkir Liar
Polisi mengungkapkan usulan ini diberikan untuk mencegah kasus juru parkir liar yang mematok tarif tinggi kepada pengunjung masjid Istiqlal bisa kembali terjadi. Polisi menyarankan agar persoalan parkir lebih dikelola petugas.
"Sehingga apa? jemaahnya juga tenang karena berpikir juga kalau kami tidak legalkan untuk tempat-tempat parkir di saat-saat acara keagamaan mereka akan pindah ke tempat lain dan itu menjadi potensi tempat hal-hal yang tidak kita inginkan," imbuh Gomos.
Lahan Parkir Resmi Terbatas
Selain mencegah juru parkir liar mematok tarif tinggi, polisi menyebut keberadaan parkir liar di masjid Istiqlal sangat dilema. Terkhusus saat hari besar perayaan keagamaan seperti di masjid Istiqlal maupun gereja Katedral. Banyak pengunjung tidak kedapatan lahan parkir karena kantong parkir resmi masjid Istiqlal terbatas.
"Ini jadi delima, dilemanya kenapa? Kami paham bahwa jamaah dengan kantong parkir di tempat ini tidak seimbang. Perlu kami sampaikan antara sekitar 50 ribu dengan kantong parkir yang ada di dalam masjid," ujar Gomos.
Melihat persoalan tersebut, polisi berdalih apabila larangan parkir di pinggir jalan atau luar area masjid Istiqlal tetap diberlakukan akan terjadi problem antara petugas dengan masyarakat pemilik kendaraan.
"Di satu sisi kalau kami melakukan penindakan penindakan tilang atau mungkin rekan-rekan dishub melakukan penindakan penderekan nanti isunya lagi lain. Orang beragama dilakukan penindakan, orang beragama dilakukan penderekan," kata Gomos.
Sementara itu, Kasatpel Perhubungan Sawah Besar, Afif Muhroji tidak menampik lahan resmi arkir ajid Istiqlal terbatas.
Untuk itu, Afif menyebut Dishub akan membahas usulan pelegalan parkir di luar masjid Istiqlal saat hari besar peribadatan.
Selama ini menurut Afif, kantong parkir terutama bus besar pariwisata belum ada lokasi parkir. Bus pariwisata itu dikatakan Afif, biasanya diarahkan petugas ke Lapangan Banteng Timur dekat Kementerian Keuangan.
"Cuma memang lokasi tersebut juga masih belum bisa menampung juga kalau libur anak sekolah, atau segala macam," kata Afif.
Oleh sebab itu, Afif mengatakan Pihak Dishub akan membawa usulan polisi tersebut dibahas terlebih dahulu ke tingkat provinsi untuk mengatasi tidak cukupnya lahan parkir bagi kendaraan.
"Untuk kebijakan nanti akan digodok atau dirapatkan dengan koordinasi tingkat provinsi. Jadi untuk sementara kami di tingkat kecamatan melakukan penjagaan untuk tiga pilarnya," ujar Afif.
Dua Juru Parkir Liar Ditangkap Polisi
Polisi sebelumnya menangkap AB dan J, juru parkir liar yang viral mematok tarif parkir Rp150 ribu kepada pemilik kendaraan di luar masjid Istiqlal. Namun keduanya dijerat bukan atas tindakan parkir liar, melainkan pasal terkait penyalahgunaan narkotika dan pencurian.
Hal itu karena AB dan J saat kejadian belum menerima uang dari pengendara yang dimintai uang parkir, sehingga polisi hanya memberikan pembinaan persuasif.