PPKM Darurat, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan
Dia menyatakan kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi tersebut yakni yang jatuh temponya pada masa pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan penghapusan kebijakan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi BBN Tahun 2021. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda, Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan mobil bekas taksi dianggap punya jarak tempuh rendah? Taksi umumnya menempuh jarak yang lebih pendek dibandingkan mobil pribadi pada tahun yang sama, karena waktu operasional taksi terbatas.
-
Kenapa emak-emak naik motor pakai pakaian aneh? Namun, sayangnya tidak semua orang memahami dan menerapkan hal ini. Beberapa orang dengan senang hati memilih untuk menggunakan pakaian yang bebas, bahkan terkadang terlihat aneh seperti yang terlihat pada emak-emak berikut ini yang dikumpulkan dari berbagai sumber pada Rabu (8/11/2023).
"Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan dan stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran," kata Lusiana dalam surat tersebut, Kamis (15/7).
Dia menyatakan kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi tersebut yakni yang jatuh temponya pada masa pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021.
"Apabila melewati batas waktu tersebut, maka sanksinya akan kembali normal," jelasnya.
Lusiana menerangkan pelayanan penghapusan sanksi administrasi itu dilaksanakan pada sejumlah cara pembayaran.
"Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat keliling serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri atau ATM," tutupnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polri Uji Coba Samsat Digital Nasional, Bayar Pajak Mobil dan Motor Pribadi Online
Ada Diskon Pajak, Penjualan Mobil Capai 167.774 Unit Hingga Juni 2021
Pajak Mobil Baru 0 Persen Diperpanjang hingga Agustus 2021, Ini Rinciannya
Kemenkeu Klaim Diskon Pajak Mobil Baru Tak akan Tambah Polusi di Indonesia
Kemenkeu: Diskon Pajak Mobil Baru Bukan untuk Untungkan Orang Kaya