PPKM Jakarta Diperpanjang Hingga 5 April 2021
Pascalibur hari besar keagamaan seperti Isra Miraj dan Nyepi, kurva kembali naik. Meskipun tetap terkontrol menjadi 7.322.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan aktivitas masyarakat selama dua pekan, terhitung 23 Maret sampai 5 April. Kebijakan ini diambil untuk menekan kasus aktif Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti mengatakan periode penurunan kasus aktif dengan sangat terjadi pada 8 Maret dengan jumlah kasus 7.439. Kemudian, pada 16 Maret kasus aktif turun menjadi 5.747 kasus.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
"Artinya, ada penurunan hingga 1.692 kasus dengan diterapkannya PPKM mikro," ujar Widya, Selasa (23/3).
Pascalibur hari besar keagamaan seperti Isra Miraj dan Nyepi, kurva kembali naik. Meskipun tetap terkontrol menjadi 7.322.
Penurunan kasus aktif juga berdampak pada turunnya keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi per 7 Maret sebesar 8.256 tempat tidur dan terpakai 4.922 tempat tidur atau 60 persen dari jumlah yang ada.
Sedangkan, jumlah kapasitas ICU per tanggal 7 Maret sebesar 1.148 dan terpakai 755 ICU atau sebesar 66 persen yang terpakai.
“Sementara, itu per tanggal 21 Maret kami memiliki kapasitas 7.863 tempat tidur isolasi dan terisi 4.258 atau 54 persen serta untuk ICU sebesar 1.142 dan terisi 674 atau 59 persen. Dengan begitu, tempat tidur dan ICU yang sebelumnya disiapkan dapat dialihkan untuk perawatan pasien non-Covid,” terang Widyastuti.
Baca juga:
Perpanjangan PPKM, Kegiatan Perkuliahan di Jakarta Diperbolehkan Tatap Muka
Klaim Angka Covid-19 Terkendali, Gibran Siapkan Pelonggaran Aturan PPKM
Soal Perpanjangan PPKM Mikro, Pemprov DKI Ikuti Aturan Pemerintah Pusat
DPR Dukung PPKM Diperpanjang: Ekonomi Tak Mungkin Pulih Jika Pandemi Tak Diatasi
Langgar Protokol Kesehatan, Dua WNA di Bali Kena Denda Rp1 Juta