PSBB Transisi DKI: Motor Juga Kena Aturan Ganjil-Genap
Dalam Pasal 18 diatur setiap kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal genap.
Gubernur Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI hingga akhir Juni 2020. Selama masa transisi tersebut, Anies baru saja meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi, mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan sistem kelas BPJS dihapuskan ? Meskipun penghapusan kelas tersebut telah diumumkan, penerapan penuh dari kebijakan ini baru akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
-
Bagaimana cara PKB menentukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta? Saya sejak keputusan banyak yang harus diambil, dilemanya saya tidak ikut-ikut, saya serahkan ke Desk Pilkada," kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 ayat 2 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang dikutip merdeka.com, Sabtu (6/6/2020).
Untuk Pasal 17 ayat 2 huruf b, batas penumpang dalam kendaraan umum massal hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.
"b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan c. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street)."
Sementara itu, dalam Pasal 18 diatur setiap kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal genap.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," bunyi Pasal 18.
Baca juga:
Anies Bakal Tindak Tegas Pelanggar PSBB Transisi
Hari Pertama PSBB Transisi, Lalu Lintas Jam Pulang Kantor di Jakarta Ramai Lancar
Suasana Salat Jumat Pertama di Tengah Masa PSBB Jakarta
JK: Alhamdulillah Setelah Tak Jumpa Salat Jumat Hampir 3 Bulan
Anies Bersyukur Ibadah Salat Jumat Bisa Kembali Dilaksanakan Setelah 3 Bulan
Masjid Cut Mutia Kembali Gelar Salat Jumat di Masa Transisi