PSI Tuding Komunikasi Pemprov DKI Jakarta Buruk soal Formula E di Monas
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad menyatakan, adanya komunikasi buruk di internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Formula E. Komunikasi buruk itu ditandai dengan sengketa pendapat mengenai dasar rekomendasi perhelatan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad menyatakan, adanya komunikasi buruk di internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Formula E. Komunikasi buruk itu ditandai dengan sengketa pendapat mengenai dasar rekomendasi perhelatan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Dalam surat balasan Anies, atas pemberian izin Kementerian Sekretaris Negara terhadap Formula E di kawasan Monas menyatakan mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana menyatakan, TACB tidak berkapasitas memberikan rekomendasi.
-
Di mana Formula E Jakarta Volume II akan diadakan? Formula E Jakarta Volume II Jakarta E-Prix 2023 dijadwalkan pada 3-4 Juni 2023 mendatang di sirkuit Ancol.
-
Kapan Formula E Jakarta Volume II akan diselenggarakan? Formula E Jakarta Volume II Jakarta E-Prix 2023 dijadwalkan pada 3-4 Juni 2023 mendatang di sirkuit Ancol.
-
Apa saja yang akan tersedia di acara Formula E Jakarta selain balapan? Konsep gelaran ajang balap mobil listrik Formula E tahun ini ada racing (balapan) dan festival musik. Ada Slank, RAN, KLA Project, Rossa, dan Cakra Khan, Oni N Friends, Angger Dimas, Sergio Berlino, DJ Yasmin, dan Alan Walker.
-
Bagaimana persiapan Indonesian GP 2023? Direktur Utama PT MGPA Nusantara Jaya (MGPA) Priandhi Satria mengatakan seluruh rangkaian balapan pada hari pertama Indonesian GP 2023 berjalan dengan lancar seiring dengan seluruh persiapan yang rampung 100 persen.
-
Kapan Indonesian GP 2023 di gelar? Pertamina Grand Prix of Indonesia (Indonesian GP) 2023 telah resmi dimulai di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (13/10).
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
"Pada intinya, kondisi seperti ini membuktikan bahwa adanya komunikasi yang buruk, apalagi kalau dari pihak TACB-nya kalau dalam surat resminya menyatakan rekomendasi tidak mengkonfirmasi itu," kata Idris saat dihubungi, Kamis (13/2).
Idris juga mengatakan, buruknya komunikasi seperti ini semakin menunjukan pelaksanaan Formula E dipaksakan. Seharusnya, kata Idris, ajang balap mobil listrik itu bisa saja dilakukan di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Dia kembali menegaskan, pelaksanaan Formula E di Monas berpotensi merusak cagar budaya.
"Harus ada analisis dampak lingkungannya, dampak terhadap situs cagar budaya, makanya kami bilang, ini kesannya dipaksakan," tandasnya.
Diketahui, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan H Wardhana menyatakan, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinasnya berdasarkan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Usulan-usulan, catatan-catatan dari Tim Sidang Pemugaran bukan Tim Ahli Cagar budaya yang namanya ada Prof Mundardjito," kata Iwan.
Iwan berkukuh tidak ada kesalahan mengenai surat yang dikirimkan Anies kepada Kemensesneg terkait perhelatan Formula E di Monas.
Dalam surat balasan Anies berisi tiga poin. Pertama, Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi keputusan Kemensesneg sebagai Ketua Pengarah kawasan Medan Merdeka berdasarkan Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995.
Kedua, Anies dalam surat tersebut menyatakan Pemprov mendapat rekomendasi berdasarkan dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI yang kemudian diterbitkan melalui surat Kepala Dinas Kebudayaan. Terakhir, poin dari surat balasan itu mengatakan pihak pelaksana akan menaati undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Disinggung mengenai poin kedua surat Pemprov DKI, Iwan memilih komentari surat yang ia keluarkan. Dalam surat itu, tidak menyebut secara spesifik mengenai TACB dan TSP.
"Baca, baca, baca, rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan tidak menyebut TACB maupun TSP, baca lagi," kata Iwan. Namun dia merahasiakan isi surat tersebut.
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito menyatakan TACB belum pernah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyelenggaraan mobil balap listrik atau Formula E di Monas.
"Saya enggak tahu, kita enggak bikin. Saya ketuanya," kata Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2).
Selain itu, dia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta belum pernah mengajak koordinasi untuk kajian penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas.
Mundardjito mengaku baru mengetahui adanya perhelatan yang berlangsung pada 6 Juni 2020 saat adanya penolakan dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno.
"Baru tahu kemudian ditolak, mula-mula sama setneg. Jadi gimana juga enggak ngerti," jelasnya.
Pelaksanaan Formula E di Monas pun tarik ulur. Kementerian Sekretaris Negara, sebagai ketua pengarah pembangunan berdasarkan Keppres 25/1995, sempat melarang Formula E dilaksanakan di Monas. Dua hari setelah larangan itu, Kemensesneg membolehkan acara itu di Monas dengan sejumlah catatan-catatan.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengirimkan surat ke Mensesneg Pratikno, pada Selasa (11/2).
Surat yang dikirimkan disertakan pula rute lintasan atau sirkuit Formula E dengan panjang 2,6 meter, rute searah jarum jam dengan 11 tikungan.
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies yang dikutip dari salinan surat yang dikirimkan ke Mensesneg.
(mdk/rnd)