Pukul tetangga karena sampah, Yayan diancam 2 tahun 8 bulan bui
Atas dakwaan jaksa, Yayan memilih tak mengajukan pembelaan dan melanjutkan ke agenda persidangan berikutnya.
Yayan Nurhayati (43), tersangka dugaan penganiayaan kepada Yusninan (60), hari ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penganiayaan yang diduga terjadi Juli 2013 lalu itu bermula dari masalah sepele, Yusninan menuding Yayan buang sampah sembarang ke rumahnya.
Saat sidang berlangsung, ibu dua anak ini serius mendengarkan pembacaan berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Panjaitan. Dalam surat dakwaan tersebut, Yayan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Kasus ini bermula, saat terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan saksi korban kemudian terdakwa memukul saksi Yusninan dengan menggunakan tangan sebanyak tiga kali, saksi korban menderita memar lengan kiri dan kuping belakang sakit dan mata sakit," kata Rudi Panjaitan, membacakan dakwaan, Kamis (16/1)
Setelah pembacaan berkas dakwaan sekitar 20 menit, Yayan lewat pengacaranya Taufik Basari memilih tidak mengajukan eksepsi. Pilihan ini untuk mempersingkat waktu persidangan dan melakukan pembuktian.
"Untuk mempersingkat waktu, kami dari kuasa hukum tidak melakukan eksepsi, dan langsung pembuktian pemeriksaan saksi," kata Taufik.
Karena tidak ada eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa, sidang tersebut ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.