Rabu, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Naik 12,5 Persen
Rabu, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Naik 12,5 Persen. Karena itu, dia optimistis kenaikan tarif itu dapat mendorong target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 yang diputuskan sebesar Rp 44,1 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen berlaku mulai Rabu (11/12).
Dia menyebut hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang BBNKB. Sosialisasi mengenai kenaikan itu juga sudah mulai disampaikan kepada masyarakat.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan foto jalan di Jakarta ini diambil? Foto: Nostalgia Suasana Jalan Jakarta Tahun 1989, Enggak Ada Macetnya! Jalan disamping Masjid Istiqlal.
-
Kenapa usia kendaraan di Jakarta mau dibatasi? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
"Kenaikan BBNKB mulai berlaku efektif tanggal 11 Desember. Sejauh ini kami telah mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat melalui medsos, serta diinformasikan melalui pemberitaan," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12).
Karena itu, dia optimistis kenaikan tarif itu dapat mendorong target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 yang diputuskan sebesar Rp 44,1 triliun.
Kurangi Kendaraan Bermotor
Sebelumnya, Faisal menjelaskan, dasar kenaikan bea balik nama yakni penyeragaman tarif dengan daerah lain. Kemudian, mengurangi kendaraan bermotor di Jakarta.
"BBNKB dinaikan supaya tidak ada kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali. Contohnya kami masih 10 persen sedangkan di Tangerang sudah 12,5 persen orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta. Kedua, agar kendaraan yang beredar di DKI Jakarta diatur," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019).
Kenaikan tarif BBN-KB sendiri tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yang menjadi:
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) dan
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).