Beli Kendaraan Baru Mulai Tahun Depan Bakal Kena Tambahan Pajak, Begini Cara Hitungnya Jika Harga Mobil Rp300 Juta
Untuk mekanise perhitungan PKB dan BBNKB terdapat dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor, atau yang dikenal sebagai opsen. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Untuk mekanise perhitungan PKB dan BBNKB terdapat dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
Lantas bagaimana skema perhitungannya?
Seorang Wajib Pajak (WP) di Kota X Provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan NJKB Rp300.000.000,00 dan bobot 1 (berdasarkan Permendagri tentang NJKB).
Tarif PKB dan BBNKB dalam Peraturan Daerah Provinsi Y masing-masing 1% dan 8%.
Berapa besarnya Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang diterima oleh Kota X melalui split payment ke Rekening Kas Umum daerah (RKUD) Kota X?
Berikut perhitungan opsen PKB dan BBNKB dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Diketahui:
• NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Rp300.000.000
• Bobot kendaraan: 1
• Tarif PKB: 1 persen
• Opsen PKB untuk Kota X: 66 persen dari PKB
Langkah perhitungan:
a. Hitung PKB Terutang (Provinsi Y):
PKB=Tarif PKB×(NJKB×Bobot) PKB=1%×(Rp300.000.000×1)=Rp3.000.000
b. Hitung Opsen PKB (Kota X):
Opsen PKB=66%×PKB PKB=66%×Rp3.000.000=Rp1.980.000O
c. Total PKB + Opsen PKB yang dibayar WP:
Total=PKB+Opsen PKB=Rp3.000.000+Rp1.980.000=Rp4.980.000
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Diketahui:
• NJKB: Rp300.000.000
• Tarif BBNKB: 8%
• Opsen BBNKB untuk Kota X: 66% dari BBNKB
Langkah perhitungan:
a. Hitung BBNKB Terutang (Provinsi Y):
BBNKB=Tarif BBNKB×NJKB BBNKB=8%×Rp300.000.000=Rp24.000.000
b. Hitung Opsen BBNKB (Kota X):
Opsen BBNKB=66%×BBNKB
Opsen BBNKB=66%×Rp24.000.000=Rp15.840.000
c. Total BBNKB + Opsen BBNKB yang dibayar WP:
Total=BBNKB+Opsen BBNKB=Rp24.000.000+Rp15.840.000=Rp39.840.000
Kesimpulan:
• PKB yang diterima Provinsi: Rp3.000.000
Opsen PKB yang diterima Kota X: Rp1.980.000
Total PKB yang dibayar WP: Rp4.980.000
• BBNKB yang diterima Provinsi: Rp24.000.000
Opsen BBNKB yang diterima Kota X: Rp15.840.000
Total BBNKB yang dibayar WP: Rp39.840.000