Razia parkir ilegal, petugas kempisi ban 5 mobil di Jatinegara
30 Motor juga dikempisi dengan cara dicabut pentilnya.
Ratusan petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Polisi Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, Satpol PP, dan anggota TNI melakukan razia terhadap para pengguna kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan di bahu jalan kawasan Jatinegara.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Budi Sugiantoro mengatakan, dari hasil operasi ini petugas sengaja mengempiskan ban kendaraan yang dianggap melanggar rambu lalu lintas yang telah terpasang selama ini.
"Sejauh ini terdapat 30 motor dan lima mobil yang dicabut pentil bannya, empat yang di BAP, dan satu kendaraan diderek," katanya saat ditemui wartawan di lokasi, Senin (22/9).
Dikatakan Budi, penertiban dengan cara mencabut pentil ban ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pengendara.
Hal itu dikarenakan, banyak para pengendara yang masih membandel meski berbagai upaya penindakan telah dilakukan selama ini.
"Dengan cara digembok sudah, rambu-rambu dilarang parkir dan di mana harus parkir sudah dipasang, tapi banyak pengendara yang pura-pura tidak tahu. Kami lengah sedikit, mereka coba parkir lagi," katanya.
Sementara itu, Ridwan (28), salah seorang yang terkena kempis ban mengaku tak tahu jika bahu jalan di depan Polres Jakarta Timur dilarang untuk parkir kendaraan. Hal itu dikarenakan dirinya tidak boleh masuk ke dalam Polres dan harus memarkirkan motor Honda Supra X berpelat nomor B4234JI di pinggir jalan.
"Tadi mau ngurus SKCK, sama polisi gak boleh masuk ke dalam, katanya parkir di luar, dan ada tukang parkir yang menyuruh parkir di pinggir jalan. Ternyata enggak boleh parkir di situ, waktu saya keluar dari Polres, ternyata ban motor saya sudah kempis," katanya.
Pantauan merdeka.com, beberapa lokasi yang menjadi sasaran petugas antara lain, bahu jalan di depan Pasar Grosir Jatinegara, Pasar Batu Akik, Stasiun Jatinegara, Polres Jakarta Timur, Pasar Bali Mester, dan Pasar Gembrong.