Reklamasi 17 pulau di DKI harus untungkan rakyat tak cuma pengusaha
Jangan sampai yang direklamasi tidak tenggelam, tetapi yang tidak direklamasi malah tenggelam.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan, reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta seharusnya jangan cuma menguntungkan pengusaha dan pengembang di kawasan tersebut.
Mereka harus bisa membuktikan manfaat yang besar bagi masyarakat, dan bukan justru merugikan warga di sekitar kawasan proyek reklamasi tersebut.
"Reklamasi ini untuk siapa? Siapa yang beli tanah hasil reklamasi itu? Harga tanah sekarang bergerak sangat tidak terkendali. Tapi siapa coba yang beli? Bukan juta-jutaan lagi, tapi sudah triliunan," ujar Yayat dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8).
Yayat menegaskan, dalam peraturan jelas menyebut bahwa pihak asing tidak boleh memiliki lahan di Indonesia, dan mereka hanya diperbolehkan menggunakannya dengan hak pakai yang harus diperpanjang setiap 20 tahun.
Dirinya juga mengatakan, seharusnya reklamasi dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat, dan tidak hanya dirasakan oleh penghuni area reklamasi, melainkan juga bagi warga di luar area reklamasi, yang jelas-jelas terkena dampak atas proyek tersebut.
"Jangan sampai yang direklamasi tidak tenggelam, tetapi yang tidak direklamasi malah tenggelam," ujar Yayat.
Senada dengan Yayat, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, reklamasi harus memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak. Dengan demikian, Bestari yakin bahwa reklamasi yang dilakukan itu tidak hanya menguntungkan pihak pengembang, tetapi juga bagi masyarakat.
"Misalkan, kita lakukan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Tadinya nelayan bisa menuju pantai berjalan kaki 100 meter saja. Saat reklamasi, dia harus hadapi situasi ke pantai bisa 1 km bahkan lebih. Ini jadi satu hal yang perlu diperhatikan supaya kepentingan masyarakat tidak hilang begitu saja tanpa kompensasi," ujar Bestari.
Diketahui, diskusi yang bertajuk 'Pentingkah Reklamasi Jakarta' ini menyoroti usulan Pemprov DKI Jakarta, terkait rancangan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil kepada DPRD DKI agar dapat dibuat menjadi peraturan daerah (perda). Perda tersebut nantinya akan berguna, untuk menentukan zonasi pada proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta.