Rizieq Langgar Protokol Kesehatan, Penindakan Jangan Tebang Pilih
Dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Syihab, Marius mempertanyakan tanggung jawab dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Karena di ibu kota masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mendapat sorotan tajam karena kegiatannya tidak menaati protokol kesehatan. Kegiatan yang dia lakukan selalu mengundang kerumunan massa.
Pengamat kesehatan Marius Widjajarta jangan ada tebang pilih hukuman terhadap pelanggar kesehatan. Jangan sanksi diberikan hanya kepada masyarakat biasa saja.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kenapa Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendukung Prabowo-Gibran? Ketua Pemuda Pemudi Sehati 08, Linda Setiawati mengatakan, pihaknya mendukung Prabowo-Gibran lantaran paslon nomor urut 02 tersebut memiliki program kerja yang pro terhadap anak muda.
-
Bagaimana cara Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendukung Prabowo-Gibran? Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendeklarasikan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
"Karena siapapun yang melanggar ketentuan memang harus ditindak. Jadi jangan di bawah tegas tapi di atas enggak. Kalau pemerintah DKI mau dihargai maka harus bertindak," kata Marius, dilansir Antara, Minggu (15/11).
Dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Syihab, Marius mempertanyakan tanggung jawab dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Karena di ibu kota masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Jadi memang ini dipertanyakan pertangungjawabannya pemerintah DKI dalam penanganan Covid-19," tegasnya.
Sementara, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu meminta aparat keamanan dan Satgas Covid-19 tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan terkait Rizieq Syihab yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi.
"Kasihanlah para pejuang protokol kesehatan, paramedis, petugas keamanan, petugas pemerintah," imbuhnya.
Rizieq, kata Ninik, merupakan seseorang yang mudah ditiru warga. Jika tak ada tindakan tegas terhadapnya, maka Indonesia akan mengalami masalah besar terkait penerapan prokes Corona.
"Harusnya aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, tidak tebang pilih. Kalau sudah diingatkan, tetapi masih dilanggar. Maka law enforcement harus ditegakkan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menuturkan, pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab sudah membayar uang denda akibat melanggar protokol kesehatan. Denda dibayarkan secara langsung di kediaman Rizieq oleh pihak FPI selaku penanggung jawab acara.
Pemprov DKI mengirim surat yang mewajibkan Rizieq Syihab dan FPI membayar denda karena pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara akbar pernikahan putrinya sekaligus Peringatan Maulid Nabi di kediamannya di Jalan Petamburan III dan di Jalan Ks. Tubun, Jakarta Pusat pada hari Sabtu (14/11). Dalam surat itu, Rizieq dikenakan denda Rp50 juta. Satgas Covid-19 juga menyatakan Pemprov DKI tak pernah memberikan izin kerumunan.
(mdk/eko)