Rusak lingkungan,Bagan Tancap Ikan di Kepulauan Seribu dibongkar
Di sepanjang perairan Kepulauan Seribu, ada sekitar 435 Bagan Tancap Ikan dan Ternak Kerang Hijau.
Belasan bagan tancap ikan dan kerang hijau yang menghiasi perairan Kepulauan Seribu membuat gerah pemerintahan daerah setempat. Setelah diberi peringatan berkali-kali namun tak digubris, hari ini personel gabungan Satpol PP, Polres Kepulauan Seribu dan Suku Dinas Perhubungan Kepulauan Seribu, menertibkannya.
Penertiban ini melibatkan 8 unit kapal di antaranya 2 unit Kapal Kargo dan 120 personel gabungan kepolisian, TNI, Satpol PP, Sudin Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Sudin Kelautan dan Pertanian, Sudin Perhubungan, Sudin Kesehatan UPT, Kebersihan dan dari pihak Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Ibnu Sabiin mengatakan, pihaknya sudah memberikan 3 kali surat peringatan kepada para nelayan.
"Surat peringatan sudah dilayangkan 29 Oktober lalu pada saat rapat perdana di Kantor Penghubung Mitra Praja, kemudian peringatan kedua 3x24 jam 9 Desember lalu dan terakhir 12 Desember lalu. Akhirnya disepakati ditertibkan 14 buah titik bagan kami bongkar yang berada di perairan Pulau Onrust dan Pulau Cipir, Kelurahan Pulau Untung Jawa," ujar Ibnu kepada wartawan di Pulau Onrust, Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kamis (18/12).
Ibnu berharap, penertiban ini membuat nelayan berpikir dua kali untuk mendirikan Bagan Tancap Ikan dan Ternak Kerang Hijau.
"Dengan adanya ini bisa membuat jera para nelayan untuk membangun kembali bagan-bagan tersebut," jelasnya.
Ditambahkannya, bagan-bagan tersebut tersebar di bagian perairan utara Jakarta dan Tangerang.
"Permasalahannya ada dua yaitu mereka mendirikan bagan-bagan tersebut didirikan di tengah perairan Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara," jelasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Asromadian mengatakan, operasi ini merupakan pertama kalinya di tahun 2014.
"Kami terkendala oleh anggaran untuk menertibkan bagan secara keseluruhan," katanya.
Selain itu, Asrom menuturkan, ada sekitar 435 Bagan Tancap Ikan dan Ternak Kerang Hijau di Perairan Kepulauan Seribu.
"Masyarakat sering mengeluh akibat banyak kapal ojek atau kapal wisata yang sulit melintas akibat banyaknya bagan yang berada di perairan Kepulauan Seribu, sedangkan pemilik bagan bukan berasal dari Pulau Seribu," tuturnya.
Penertiban bagan ini, lanjut Asrom, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Di Pasal 16 tentang Ketertiban Sungai dan Lepas Pantai dan Ayat 1 menyebut setiap orang, badan, atau perusahaan dilarang menangkap ikan menggunakan bagan atau sejenisnya yang merusak lingkungan hidup.